Malanginspirasi.com – Apple Inc. menyepakati penyelesaian senilai US$250 juta (sekitar Rp4 triliun) untuk mengakhiri gugatan class action yang menuduh perusahaan tersebut melakukan iklan menyesatkan terkait fitur kecerdasan buatan (AI) Apple Intelligence. Khususnya peningkatan signifikan pada asisten suara Siri.
Penyelesaian ini diajukan ke Pengadilan Distrik Federal di California Utara pada Selasa (5/5/2026) dan masih menunggu persetujuan hakim. Meski demikian, Apple tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran dalam kesepakatan tersebut, sebagaimana umum terjadi dalam penyelesaian kasus korporasi.
Gugatan tersebut berawal dari kampanye pemasaran Apple pada Juni 2024 saat peluncuran iPhone 16 series dan pengumuman Apple Intelligence di WWDC.
Iklan-iklan perusahaan menampilkan Siri yang jauh lebih “pintar”, kontekstual, dan mampu mengintegrasikan informasi antar-aplikasi seolah-olah fitur tersebut sudah tersedia atau akan segera hadir bersamaan dengan peluncuran perangkat.
Tak Sesuai Iklan
Beberapa fitur inti Apple Intelligence dirilis secara bertahap sepanjang 2024-2025, sementara versi Siri yang dijanjikan secara penuh, yang menjadi andalan kampanye, masih tertunda hingga saat ini. Atau hampir dua tahun kemudian.
Para penggugat berargumen bahwa Apple menciptakan ekspektasi konsumen yang tidak realistis demi mendorong penjualan jutaan unit iPhone.
Penyelesaian mencakup sekitar 36 juta unit perangkat yang dibeli di Amerika Serikat antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025, meliputi seluruh seri iPhone 16 serta iPhone 15 Pro dan 15 Pro Max.
Konsumen yang memenuhi syarat berpotensi menerima kompensasi awal sekitar US$25 per perangkat. Jumlah tersebut dapat meningkat hingga US$95 per unit, tergantung volume klaim yang diajukan.
Dana bersifat non-reversionary, artinya sisa dana yang tidak diklaim tidak akan kembali ke Apple. Melainkan didistribusikan atau digunakan sesuai ketentuan pengadilan. Proses klaim diperkirakan dibuka dalam waktu dekat, biasanya melalui situs resmi settlement.
Dalam pernyataannya, Apple menyebut telah merilis berbagai fitur AI lain sejak peluncuran Apple Intelligence. Perusahaan menekankan komitmennya terhadap inovasi sambil menjaga privasi pengguna melalui pemrosesan on-device.
Baca Juga:
5 Perbedaan Mencolok Antara Ekosistem Android dan iOS Apple
Kasus ini mencerminkan tren litigasi yang meningkat terhadap klaim pemasaran teknologi AI di industri. Perusahaan teknologi kerap menggunakan visi masa depan dalam iklan. Tetapi penundaan teknis terkait kompleksitas pengembangan, persyaratan hardware Neural Engine, serta isu privasi, sering kali justru menimbulkan kekecewaan konsumen.
Dari sisi konsumen, kompensasi ini relatif kecil dibandingkan harga iPhone yang mencapai ratusan hingga ribuan dolar, tetapi menjadi bentuk pengakuan atas ekspektasi yang tidak terpenuhi.
Bagi Apple, US$250 juta hanyalah sebagian kecil dari pendapatan raksasa teknologi tersebut. Meski begitu, hal ini berpotensi menjadi preseden bagi pengawasan ketat terhadap promosi fitur AI di masa mendatang.
Hanya di AS
Penyelesaian ini hanya berlaku untuk pembeli di Amerika Serikat. Konsumen di Indonesia dan negara lain tidak termasuk dalam kelas gugatan ini.
Para ahli hukum menilai kasus serupa bisa muncul di yurisdiksi lain jika pola pemasaran yang sama dianggap menyesatkan.
Kasus ini juga menyoroti tantangan industri dalam menyeimbangkan hype inovasi dengan realitas pengembangan teknologi yang memakan waktu. Sementara AI on-device menjanjikan privasi lebih baik, tantangan teknis dan regulasi sering menyebabkan penundaan yang signifikan.
Informasi lebih lanjut mengenai proses klaim diharapkan segera diumumkan melalui firma hukum seperti Clarkson Law Firm, Cotchett, Pitre & McCarthy, serta Kaplan Fox yang menjadi co-lead counsel.







