Malanginspirasi.com – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Kota Malang menggelar pertemuan rutin dua bulanan bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, serta Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) di Jalan Sulfat, Kota Malang. Pertemuan yang berlangsung dalam format audiensi ini mengangkat sejumlah persoalan sosial yang selama ini dihadapi lembaga-lembaga kesejahteraan sosial di Kota Malang.
Audiensi dihadiri Ketua Forum LKS Kota Malang beserta jajaran anggota, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Kependudukan Dispendukcapil Kota Malang Wahyu Hidayat, Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Kota Malang Sri Umiarsih, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Abd Wahid, serta Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur yang membidangi urusan sosial, Hikmah Bafaqih.
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri sekitar 24 anggota LKS Kota Malang.
Permakanan Anak Panti
Salah satu isu utama yang dibahas adalah usulan penyediaan permakanan bagi anak asuh yang tinggal di dalam LKS, yang dinilai selama ini belum tersentuh maksimal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Sosial Kota Malang.
Ketua Forum LKS Kota Malang, Dr. KH Wahyudi Widodo, MBA, M.Pd.I., mencontohkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur seperti Ponorogo, Madiun, Pasuruan, dan Sidoarjo yang menurutnya sudah memberi perhatian besar bagi anak-anak miskin dan terlantar, bahkan telah menganggarkannya dalam APBD.
“Di Kabupaten Sidoarjo, anak-anak miskin terlantar ini mendapat jatah Rp15 ribu per anak per hari yang dicairkan kepada LKS setiap bulan,” ujarnya.
Wahyudi menjelaskan bahwa dasar utama usulan ini merujuk pada Pasal 34 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa anak miskin dan terlantar dipelihara oleh negara, serta perlunya regulasi daerah yang berpihak pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza), maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Keluhkan Dana Hibah Dipangkas hingga 80 Persen
Pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal One Pesantren One Product (OPOP) Kota Malang itu turut menyoroti pemangkasan dana hibah untuk LKS.
Dana yang biasa digunakan untuk usaha UMKM dan perbaikan sarana-prasarana LKS itu, kata dia, dipotong drastis hingga 80 persen mulai 2026. Ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

Wahyudi menambahkan, anak asuh yang berada di bawah naungan LKS Kota Malang hingga kini belum mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kecuali bagi mereka yang sudah bersekolah dan menerima program tersebut melalui sekolah masing-masing.
“Padahal tolok ukur keberhasilan Pemkot sebenarnya antara lain pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta pelayanan sosial, termasuk pemenuhan hak dan perlindungan anak,” tegasnya.
Ia menyebut, penanganan anak jalanan, gelandangan-pengemis, ODGJ, lansia, korban napza, hingga penyandang disabilitas selama ini lebih banyak ditangani oleh LKS. Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi yang intens dan berkelanjutan antara Pemkot Malang dan Forum LKS, mulai dari penyusunan program hingga eksekusinya. Baik melalui skema hibah maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Tambah Kuota Permakanan
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih menyatakan akan berkolaborasi dengan Dinsos dan Forum LKS Kota Malang untuk merencanakan kebutuhan LKS yang nantinya akan diprogramkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam kesempatan itu, Hikmah yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kota Malang langsung menghubungi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk mengupayakan penambahan kuota permakanan bagi anak-anak di dalam panti atau LKS.
“Baik untuk jatah MBG anak-anak dalam LKS, juga akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Abd Wahid, turut menyatakan dukungannya terhadap rencana regulasi permakanan bagi anak-anak di dalam LKS.
Salah satu LKS peserta audiensi, LKS Anak Bangsa, yang berfokus pada isu disabilitas, ODGJ, dan pendampingan anak berhadapan hukum, turut mengusulkan agar layanan posyandu disabilitas terus dijalankan.
“Sering-sering berkomunikasi dengan DPRD Kota Malang agar kita tahu kebutuhan LKS itu apa, dan tentu saja akan kita tindak lanjuti,” kata Wahid.
Dinsos dan Dispendukcapil Siap Koordinasi
Terkait kendala administrasi kependudukan anak-anak asuh LKS, Kepala Bidang Dispendukcapil Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar persoalan tersebut segera mendapat solusi.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Dayasos Dinas Sosial Kota Malang Sri Umiarsih menyatakan kesanggupannya untuk menindaklanjuti usulan bantuan permakanan.
Ia menjelaskan, saat ini bantuan permakanan baru menyasar lansia di luar panti, yakni sebanyak 137 orang di lima kecamatan. Mereka mendapatkan bantuan makan tiga kali sehari selama setahun.
“Namun untuk yang di dalam panti atau LKS, belum ada,” kata Sri Umiarsih.
Di akhir sesi audiensi, Ketua Forum LKS Kota Malang Wahyudi Widodo berharap ada sinergi berkelanjutan antara Forum LKS, Komisi E DPRD provinsi dan kota, serta Pemkot Malang dalam menangani persoalan anak miskin terlantar, disabilitas, lansia, dan korban napza.
“Untuk persoalan ini, kita tidak berjalan sendiri-sendiri,” tandas Wahyudi Widodo yg getol memperjuangkan anak anak miskin terlantar ,lansia, disabilitas,dan korban napza ini.








