Malanginspirasi.com – Kabar soal “pemerintah menolkan biaya QRIS” beredar luas. Fakta di lapangan: Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen untuk biaya transaksi bernilai kecil di seluruh kategori merchant. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Oktober 2026.
Menurut pengumuman Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti pada 17 Agustus 2026, rinciannya sebagai berikut:
- Seluruh kategori merchant (usaha kecil, menengah, dan besar): MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 (sebelumnya dikenakan 0,7 persen).
- Usaha mikro (UMI): tetap MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000. Di atas itu dikenakan 0,3 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai kebijakan ini menguntungkan pedagang.
“Jadi untuk QRIS no fee for diambil dari merchant. Jadi mungkin merchant semuanya senang,” ujarnya di Indonesia Retail Summit and Expo 2026, Rabu (26/8/2026).
MDR adalah biaya jasa yang dipotong dari merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). Biaya ini tidak boleh dibebankan ke konsumen. BI menegaskan konsumen tetap membayar sesuai harga barang tanpa tambahan admin. Pelanggaran bisa dilaporkan.
Kebijakan ini merupakan perluasan dari skema sebelumnya yang sudah membebaskan MDR 0 persen bagi usaha mikro hingga Rp500.000 serta transaksi khusus (pemerintah, BLU/PSO, bansos, pajak, donasi). Tujuannya mendorong akseptasi QRIS, efisiensi biaya UMKM, dan volume transaksi digital.
Data BI per Juni 2026 mencatat 65,77 juta pengguna dan 44,86 juta merchant, di mana 96,68 persen merupakan UMKM.
Meski demikian, perlu diketahui bahwa ini bukanlah penghapusan total biaya QRIS untuk semua nominal dan selamanya. Transaksi di atas ambang batas tetap dikenakan MDR sesuai kategori. Namun untuk belanja harian yang nilainya kecil yang selama ini mendominasi volume QRIS, pedagang memang akan merasakan keringanan yang signifikan.







