Kemkomdigi Minta Pelanggan Lapor ke Layanan 159 Jika Operator Langgar Putusan MK Soal Perlindungan Sisa Kuota

Berita Utama88 views

Malanginspirasi.com –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk proaktif mengawasi dan melaporkan operator seluler yang belum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet.

Pelanggan yang merasa dirugikan atau menemukan paket internet yang hangus tanpa perlindungan nilai ekonomi dapat langsung melayangkan pengaduan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

Langkah tegas dan dorongan bagi pelanggan untuk melapor ini diambil setelah Kemkomdigi menemukan 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang perlindungannya dinilai belum sesuai dengan amanat putusan MK.

Temuan tersebut merupakan hasil dari proses klarifikasi dan evaluasi terhadap total 290 paket yang dilaporkan oleh XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.

Secara rincian, dari 101 paket milik XLSmart, sembilan paket di antaranya masih sekadar memberikan informasi dan notifikasi tanpa mekanisme roll over.

Sementara itu, Indosat mencatatkan 71 paket dari total 94 paket yang belum memberikan perlindungan substantif, dan Telkomsel memiliki 76 paket dari 95 paket yang masih sebatas mengandalkan notifikasi.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyoroti bahwa perlindungan yang hanya berupa pesan peringatan belum memenuhi kriteria perlindungan hak konsumen.

Baca Juga:

Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Ini Aturan Lengkapnya

“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny Setiawan seperti dikutip dari Info Publik.

Pemerintah menegaskan bahwa pesan singkat yang sekadar memberi tahu masa berlaku kuota akan habis tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif, karena pelanggan tetap kehilangan manfaat ekonomi dari sisa kuota yang telah mereka beli.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny Setiawan.

Pihak kementerian telah meminta seluruh operator untuk segera melakukan penyesuaian.

Meski pemerintah tidak mewajibkan setiap paket menggunakan mekanisme roll over, mekanisme perlindungan pengganti harus tetap memastikan sisa kuota tidak hangus begitu saja.

“Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny Setiawan.

Lebih lanjut, penerapan perlindungan hak konsumen atas sisa kuota ini dipastikan tidak boleh menjadi celah bagi operator untuk membebankan biaya tambahan.

Jika terdapat indikasi perubahan harga paket, Kemkomdigi akan mengevaluasi penerapannya secara ketat mengacu pada formulasi tarif resmi.

“Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.

Kemkomdigi akan terus melanjutkan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Selama masa evaluasi tersebut, kanal pengaduan 159 tetap disiagakan untuk menerima laporan pelanggan agar seluruh operator segera memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota internet.

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *