Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Ini Aturan Lengkapnya

Malanginspirasi.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayar. Aturan ini juga melarang operator menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak konsumen yang harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota internet tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi (sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis, tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan apa pun.

Hak Pelanggan

Melalui SE terbaru, operator diwajibkan memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota. Pelanggan yang menentukan pilihan tersebut, bukan operator.

Opsi yang dapat disediakan antara lain:

  • Akumulasi atau rollover kuota (sisa kuota dibawa ke periode berikutnya)
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Pengembalian dana (refund)
  • Bentuk perlindungan lainnya

Komdigi memberi tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi seluruh operator untuk mematuhi ketentuan ini. Operator juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut secara ketat.

Aturan ini lahir setelah banyaknya aduan masyarakat terkait praktik kuota hangus yang dinilai merugikan konsumen.

Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap hak pelanggan atas kuota yang sudah dibayar terlindungi sepenuhnya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *