Hukum Shalat Berjamaah Pada Orang yang Bacaannya Tidak Fasih

Malanginspirasi.com – Shalat berjamaah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Pahalanya pun berlipat ganda. Sehingga bisa menjadi motivasi bagi umat islam untuk istiqomah dalam menjalaninya.

Selain shalat fardu 5 waktu, ada juga shalat sunnah yang bisa dilakukan secara berjamaah, seperti shalat tarawih dan shalat ied.

Biasanya, makmum akan dipimpin oleh imam shalat yang bacaannya fasih. Sehingga imam akan menanggung bacaan makmumnya.

Lantas, bagaimana hukum bila memilih imam yang bacaannya tidak baik saat shalat berjamaah?

Dilansir melalui Instagram @nuonline.id, hukum shalat berjamaah pada imam yang bacaannya tidak fasih dan baik adalah berbeda-beda. Yang dimaksud tidak fasih di sini diantaranya:

1. Orang yang tidak mampu membaca huruf dengan benar. Contohnya, terdapat ketidaksusuaian makhraj, mengubah suatu huruf menjadi huruf lain, tidak bisa membaca harakat, dan tidak paham tajwid dalam Al-Fatihah.

Hukum makmum yang mampu membaca Al-fatihah dengan baik berimam pada orang ini adalah tidak boleh dan tidak sah.

Namun bila ia memiliki kemampuan yang sama dengan imam dalam membaca Al-fatihah maka boleh dan sah baginya untuk berimam saat berjamaah dengannya.

Karena imam harus mampu dan layak menanggung bacaan makmum. Terutama saat membaca Al-Fafihah karena hukumnya wajib. Sehingga makmum harus memilih imam yang minimal setara bacaannya dengannya atau yang lebih baik.

Jadi imam yang bacaannya tidak baik tentu tidak layak untuk menanggung bacaan makmum yang baik.

2. Imam yang melakukan kesalahan saat membaca Al-Fatihah hingga mengubah makna. Contoh seperti dalam kata “an’amta”. Ia salah berucap menjadi “an’amtu” atau “an’amti”. Maka hukum makmum yang bacaannya baik berimam dalam shalat dengan orang tersebut adalah tidak sah.

3. Imam yang melakukan kesalahan saat membaca Al-Fatihah, tapi tidak mengubah maknanya. Contoh: kata “alhamdulillahi” yang dibaca “alhamdulillahu”. Maka hukum menjadikannya imam dan berjamaah dengannya adalah makruh tapi tetap sah. Namun bila ia sengaja salah saat membaca Al-fatihah maka hukumnya adalah haram.

Sehingga umat muslim terutama yang laki-laki dianjurkan untuk terus belajar dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah. Jadi ia layak untuk menjadi imam bagi keluarganya.

Wallahu Alam.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *