Polres Malang Tindak Tegas Pengendara Truk Overload Viral
Malanginspirasi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Malang tindak cepat pengemudi truk viral di media sosial. Pasalnya, truk tersebut bawa muatan berlebih di Jalan Raya Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Rabu (14/8/2024).
Netizen laporkan truk pengangkut tebu bernomor polisi AG 8494 US tersebut karena mengganggu pengguna jalan lain. Diduga, truk tersebut juga sebabkan putusnya beberapa kabel listrik yang melintang di jalan raya.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, jelaskan pihaknya segera lakukan peninjauan ke lokasi setelah terima laporan melalui media sosial.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Ipda Dicka, Kamis (15/8).
Truk dengan bak berwarna merah tersebut hendak kirim muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang.
Pengemudi truk, Pi’i (51), warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan tata cara kelayakan dalam berkendara.
Ipda Dicka tegaskan truk tersebut melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas Satlantas Polres Malang langsung memberikan surat tilang kepada Pi’i. “Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dia juga menyatakan akan lebih memperhatikan jumlah muatan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tambah Dicka.
Sebagai informasi, sempat viral video menunjukkan truk gandeng bermuatan tebu melebihi batas muatan pada Rabu (14/8/2024).
Video tersebut mendapat banyak perhatian dari netizen, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malang.
Dalam video yang beredar, truk tersebut diduga menerabas kabel listrik yang melintang di atas jalan raya akibat kelebihan muatan, menimbulkan kekhawatiran pengguna jalan lainnya.
“Dengan penindakan ini, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkas Ipda Dicka.
Sumber: u-hmsresma