Perubahan Prioritas SPMB SMA 2025 di Jatim, Tak Lagi Jarak Tapi Faktor Akademik

Penilaian Jarak ke Sekolah Tetap Diakomodasi 10%

Malanginspirasi.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Timur akan mengalami perubahan signifikan, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Prioritas utama dalam jalur domisili tidak lagi didasarkan pada jarak rumah calon siswa ke sekolah, melainkan pada nilai akademik. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penerimaan siswa.

“Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama, akan dipertimbangkan melalui jarak rumah,” ujarnya, Senin (28/4/2025).

Penegasan ini menggarisbawahi bahwa nilai akademik menjadi faktor penentu utama dalam penerimaan jalur domisili. Perlu dicatat, aturan baru ini hanya berlaku untuk jenjang SMA. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sistem lama yang mengutamakan jarak masih akan diterapkan.

Meskipun terjadi perubahan signifikan dalam prioritas, sistem lama yang mengutamakan jarak tetap diakomodasi dengan kuota 10 persen.

Menurut Paewai, perubahan SPMB ini tidak terlalu drastis, namun pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan baru ini sangat penting.

Dindik Jatim telah melakukan sosialisasi melalui lima gelombang, melibatkan 24 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, 38 Dindik dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota, serta operator sekolah.

“Kami berharap, setelah menuntaskan sosialisasi, terutama kepada Kacab Dindik agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing, bisa mengundang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK,” imbuh Paewai.

Proporsional

Mustakim, Kepala Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIJP) Dindik Jatim, merinci kuota SPMB 2025 untuk jenjang SMA.

Jalur afirmasi dialokasikan minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur domisili 35 persen. Jalur domisili ini terbagi menjadi jalur domisili reguler (20 persen) dan jalur domisili sebaran (15 persen).

Sementara itu, jalur prestasi lomba mendapatkan alokasi 5 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Untuk jenjang SMK, kuota dialokasikan untuk afirmasi (15 persen), mutasi orang tua (5 persen), prestasi hasil lomba (5 persen), domisili SMK (10 persen), dan jalur nilai prestasi akademik (65 persen).

Nilai akademik yang menjadi prioritas dalam SPMB ini dihitung berdasarkan nilai rapor SMP/MTs sederajat semester 1-5, yang kemudian ditambahkan dengan indeks sekolah.

Indeks sekolah diperoleh dari data alumni sekolah tersebut yang berhasil masuk ke SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, kemudian dirata-ratakan. Proporsi penilaian didasarkan pada 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah.

Berbeda dengan tahun 2024 yang menggunakan proporsi 30 persen indeks sekolah, 20 persen akreditasi, dan 50 persen nilai rata-rata rapor. Jika terdapat nilai akhir yang sama, barulah jarak rumah ke sekolah yang dituju menjadi pertimbangan.

Saat ini, Dindik Jatim tengah mendiskusikan usulan penentuan rayon pada jalur domisili reguler dan domisili sebaran. Proses penentuan rayon ini dilakukan bersama kepala cabang di masing-masing wilayah dan ditargetkan selesai pada bulan Mei 2025.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan desa-desa yang berdekatan dengan sekolah dapat masuk ke dalam domisili yang sesuai. Dengan demikian, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lebih baik dan adil.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *