Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang Musnahkan MMEA dan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Malanginspirasi.com – Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang kembali melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam penegakan hukum di bidang cukai.

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas, memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (9/12/2025).

Pemusnahan Pelanggaran BKC

Barang barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC).

Khususnya rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.

Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-193/MKKN/2025 tanggal 3 September 2025 serta S-315/MKKN/2025 tanggal 24 November 2025.

Total barang yang dimusnahkan mencapai 2.626.800 batang rokok ilegal dan 23 botol atau 13,8 liter MMEA ilegal.

Nilai barang tersebut ditaksir sebesar Rp3.637.863.700, dengan kerugian negara yang mencapai Rp1.967.974.760.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan rangkaian penindakan sepanjang tahun 2025.

“Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terhadap penyelesaian barang hasil penindakan. Kami melaksanakan pemusnahan barang milik negara berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol ilegal,” ujarnya.

Bea Cukai Malang dan Pemkot Malang Musnahkan MMEA dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pelemparan rokok ke tempat penghancuran sebagai simbol berlangsungnya pemusnahan rokok ilegal. (Riznima Azizah Noer)

Ia menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil operasi mandiri dan gabungan antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang, serta aparat penegak hukum lainnya.

Johan juga menambahkan bahwa kegiatan ini terlaksana berkat dukungan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Himbauan Peredaran Rokok Ilegal

Lebih lanjut, Johan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Ia mengingatkan bahwa pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai tanpa biaya apa pun.

“Silakan mengurus izin di Kantor Bea Cukai terdekat, dalam hal ini Bea Cukai Malang. Tanpa dipungut biaya apa pun. Jika persyaratan lengkap, maksimal tiga hari izin pasti terbit,” tegasnya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, yang hadir mewakili Kapolresta Malang Kota, menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap upaya pemberantasan barang ilegal.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menjaga stabilitas ekonomi. Kegiatan pemusnahan ini adalah wujud nyata dukungan Polresta Malang Kota, dan penindakan akan terus kita laksanakan bersama sama,” jelasnya.

AKBP Oskar juga mengajak masyarakat Kota Malang untuk turut berperan aktif mencegah peredaran produk ilegal.

“Ini semua demi kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menghentikan peredaran barang barang ilegal,” ujarnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang berharap upaya pemberantasan rokok dan minuman ilegal dapat semakin efektif.

Langkah ini menjadi upaya dalam melindungi penerimaan negara serta memastikan kesejahteraan masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *