Polsek Klojen Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Terkait Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Restorative Justice

Malanginspirasi.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Klojen Polresta Malang Kota memberikan klarifikasi beredarnya pemberitaan bratapos.com yang mempertanyakan proses penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental serta adanya praktik pemerasan oknum kepolisian.

Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan  seluruh proses hukum oleh penyidik berjalan sesuai prosedur.

Selain itu  tidak terdapat tindakan pemerasan sebagaimana narasi yang berkembang di sejumlah platform media.

Dia menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul munculnya pemberitaan tentang pengakuan tersangka berinisial DN (29), warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

DN mengaku mengalami kejanggalan dalam proses penanganan perkara setelah dilaporkan  pemilik usaha rental mobil, YF, seorang warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sesuai hasil penyidikan, perkara bermula ketika DN menyewa satu unit mobil Honda Brio milik YF pada 8 November 2025 dengan sistem bulanan hingga batas akhir perjanjian 8 Februari 2026.

Namun setelah masa sewa berakhir, yang bersangkutan tidak mengembalikan kendaraan dan tidak melakukan pembayaran sewa.

Kompol Moch. Budiarto menegaskan  tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada jajarannya tidak berdasar.

“Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti hingga upaya mediasi. Tidak ada tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Kompol Budiarto, (Jumat malam 12/6/2026).

Menurut Kompol Budi, penyampaian klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapat informasi  utuh dan tidak terpengaruh narasi yang belum tentu sesuai fakta hukum yang terjadi.

Kapolsek Klojen menambahkan klarifikasi ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga:

Jaga Suasana Kondusif di Lingkungan Pendidikan, Kapolsek Klojen Kunjungi SMP Taman Harapan Malang

Lomba Mural oleh Polresta Malang Kota Hadirkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Klojen Ipda Ali Rohman menjelaskan  perkara tersebut ditangani berdasarkan LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Klojen/Polresta Malang Kota, diterbitkan 13 Mei 2026 setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.

Dari hasil penyelidikan, DN tidak hanya menghentikan pembayaran  setelah masa sewa berakhir,  tetapi juga diduga menggadaikan mobil rental tersebut kepada pihak lain di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kami kumpulkan, kendaraan yang disewa ternyata telah digadaikan dengan nilai sekitar Rp45 juta. Dari transaksi itu, tersangka menerima dana sekitar Rp42 juta. Fakta inilah yang menjadi dasar proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Ali.

Ia menerangkan  sebelum laporan polisi dibuat, korban  berupaya menghubungi DN secara langsung, termasuk mendatangi alamat rumahnya di Sumberpucung.

Namun korban kesulitan menemukan DN, sementara kewajiban ia juga tidak memenuhi pembayaran sewa  selama beberapa bulan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor pada 17 Mei 2026.

Namun saat itu kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

Hasil Penyidikan

Hasil penyidikan kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan DN memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, sehingga penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam gelar perkara difasilitasi Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Restorative justice dilakukan karena telah tercapai kesepakatan antara pelapor dan terlapor. Setelah syarat-syarat terpenuhi, tersangka kemudian dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026. Jadi proses yang dilakukan semuanya melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang Ipda Ali.

Selain itu, pelapor membantah adanya dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan kepolisian.

Ia menjelaskan angka kerugian sebesar Rp85 juta yang sempat disebut dalam pemberitaan bukanlah permintaan penyidik.

Melainkan akumulasi kerugian yang dialaminya akibat tunggakan sewa kendaraan dan biaya penebusan mobil yang sebelumnya digadaikan.

Yanuar mengaku harus menebus sendiri mobil miliknya setelah memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut berada di tangan pihak penerima gadai.

Selain kehilangan pendapatan sewa selama beberapa bulan, ia juga menanggung biaya tambahan untuk mendapatkan kembali kendaraan tersebut.

Menurut Yanuar, kesepakatan akhir yang dicapai melalui restorative justice justru menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka dan melibatkan kedua belah pihak.

Dari hasil kesepakatan itu, ia menerima pembayaran sebesar Rp15 juta yang ditransfer oleh istri DN sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kerugian.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *