Buka Pembahasan Trayek Batas PPTPKH, Wabup Malang Dorong Kepastian Hak Tanah dan Kelestarian Hutan

Malanginspirasi.com – Wakil Bupati (Wabup) Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menyampaikan apresiasi sinergi seluruh pihak dalam mendukung percepatan pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kabupaten Malang.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka pelaksanaan PPTPKH untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji Panerukan, Kepanjen, Rabu (24/6) pagi.

Lathifah mengaatakan program tersebut sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

“Program ini bukan hanya penarikan garis batas di atas peta. PPTPKH adalah upaya nyata untuk menyelesaikan konflik tenurial, memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, membuka akses terhadap penguatan ekonomi warga, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan,” kata Wabup Malang.

Lathifah menegaskan, Kabupaten Malang punya kondisi geografis rentan bencana hidrometeorologi, sehingga pelaksanaan tata batas harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab.

“Yang paling utama, program PPTPKH ini tak boleh merusak kawasan hutan, melainkan menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang. Kita harus mampu memetakan wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat secara tegas dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya,” tegas dia.

Lewat pembahasan trayek batas tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berharap terwujud kesepakatan batas final, jelas, serta berkekuatan hukum, terbitnya sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang berhak, juga terciptanya tata ruang wilayah yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Dukung Program Karbon Trading, Wabup Malang dan TNI AD Tanam Mangrove Serentak di Pantai Ngliyep

Proyeksi Kabupaten Malang Sebagai Daerah Hilirisasi Kelapa, Wabup Jelaskan Ini

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menjelaskan bahwa pembahasan trayek batas ini merupakan tahapan penting dalam tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA di Kabupaten Malang.

“Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 185,25 hektare. Area tersebut tersebar di 20 kecamatan dan mencakup 64 desa. Setelah tahapan pembahasan trayek batas ini selesai, proses selanjutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis benar-benar clear and clean,” terang Abdul Kodir.

Ia berharap proses kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan tersebut dapat berjalan lancar sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah, tetapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam acara tersebut termasuk Plt. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Dony Setiawan Septiono, S.T., M.T., Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir, serta seluruh camat se-Kabupaten Malang.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *