Resmi Berlaku 15 Januari 2025, Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Jatim

Malanginspirasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas elpiji (LPG) 3 kg. Penyesuaian harga ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori, menyampaikan bahwa sosialisasi rencana penyesuaian harga telah dilakukan oleh Dr. Mhd. Afftabuddin Rz., S.Pt., M.Si, selaku Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur. Sosialisasi berlangsung di Hotel ELMI Surabaya pada 7 Januari 2025, yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Ahmad Basori menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini untuk menghindari kebingungan saat implementasi.

Penyesuaian HET untuk LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp 18.000 per tabung, sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur. Basori juga mengingatkan masyarakat agar membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan yang resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pangkalan LPG resmi merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan.

Perubahan harga LPG 3 kg ini akan mulai resmi diberlakukan pada 15 Januari 2025.

Diharapkan, dengan adanya penyesuaian harga ini, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta memastikan ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *