NIK KTP Dicurigai Dipakai Judol? Ini Cara Resmi Mengeceknya

Malanginspirasi.com – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi membuat banyak warga khawatir Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disalahgunakan untuk aktivitas judi online (judol) atau pinjaman online (pinjol). Untuk memastikan status tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan resmi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK OJK mencatat riwayat kredit dan aktivitas keuangan yang terhubung dengan NIK seseorang. Meskipun judi online bukan lembaga keuangan formal, pengecekan ini tetap menjadi cara utama yang direkomendasikan untuk mendeteksi indikasi penyalahgunaan data, termasuk pembukaan rekening atau transaksi mencurigakan terkait judol.

Cara cek secara online

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id dan pilih menu “Pendaftaran”.
  2. Isi data lengkap, meliputi jenis debitur (perorangan), jenis identitas (KTP), kewarganegaraan, 16 digit NIK, serta kode captcha.
  3. Unggah dokumen pendukung: foto KTP asli, foto diri (selfie), dan foto diri sambil memegang KTP. Pastikan gambar jelas.
  4. Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
  5. Simpan nomor pendaftaran yang dikirim melalui email.
  6. Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan”. Hasil laporan biasanya dikirim ke email dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Laporan tersebut akan menampilkan riwayat pinjaman atau aktivitas keuangan yang terdaftar atas NIK tersebut.

Cara cek secara offline

Bagi yang lebih nyaman datang langsung, kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa:

  • KTP asli (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA),
  • Surat kuasa jika diwakilkan,
  • Alamat email aktif.

Ajukan pemeriksaan kepada petugas. Hasil akan dikirim melalui email yang didaftarkan.

Jika hasil menunjukkan adanya aktivitas yang tidak dikenal, segera hubungi OJK melalui hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id untuk klarifikasi dan pelaporan.

Baca Juga:

Deposit Judol Lewat QRIS Melonjak, Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana

Dampak Judi Online Bisa Serang Mental dan Finansial Seseorang

Karena platform judi online tidak terdaftar sebagai lembaga keuangan resmi, indikasi judol sering muncul melalui rekening bank atau e-wallet “hantu” yang digunakan untuk deposit dan penarikan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan cekrekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memeriksa nomor rekening mencurigakan. Jika menemukan rekening atas nama sendiri yang tidak dikenal, segera datangi bank terkait dengan membawa KTP asli untuk meminta pemblokiran.

Selain itu, laporan terkait konten atau aktivitas judol dapat disampaikan melalui patrolisiber.id atau kanal pengaduan Kominfo lainnya.

Khusus bagi penerima bantuan sosial (bansos) yang statusnya terblokir karena indikasi judol, pengecekan dan klarifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Petugas akan memeriksa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Pengecekan berkala terhadap data pribadi menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari penyalahgunaan di tengah meningkatnya ancaman digital.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *