Disporapar Kota Malang: Perubahan Jenis Pasir di Lapangan Voli Pantai GOR Ken Arok Sesuai Rekomendasi PBVSI Jatim

Malanginspirasi.com – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang mengonfirmasi bahwa perubahan jenis pasir yang digunakan di lapangan voli pantai GOR Ken Arok mengikuti rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Timur.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Disporapar, Baihaqi, melalui komunikasi WhatsApp, Kamis (6/3/2025).

Awalnya, Pemkot Malang melalui Disporapar mengusulkan GOR Ken Arok sebagai venue voli pantai untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur pada tahun 2025.

Namun, karena adanya regulasi terkait larangan eksplorasi pasir laut yang tidak diketahui sebelumnya, venue ini terpaksa dipindah ke Kabupaten Malang.

Baihaqi menjelaskan pembangunan dua lapangan voli pantai di GOR Ken Arok menelan biaya lebih dari Rp1 miliar. Akan tetapi anggaran terbatas memaksa pihaknya hanya menyelesaikan pembangunan lapangan voli pantai dengan pagarnya saja pada tahun 2024.

Di tengah proses pembangunan, PBVSI memberikan rekomendasi mengenai spesifikasi pasir yang harus digunakan, yaitu pasir dari wilayah Pasuruan.

“Kami tidak berani mendatangkan pasir pantai karena itu bertentangan dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007,” tegas Baihaqi.

Meski ada peraturan pemerintah terbaru mengenai pengelolaan pasir laut, Baihaqi mengutamakan kepatuhan terhadap undang-undang yang ada.

Saat ini, penggunaan pasir yang telah disesuaikan mengakibatkan lapangan voli pantai tidak bisa digunakan sebagai venue Porprov, karena masih diperlukan proses pengayakan pasir agar memenuhi standar.

Baihaqi menegaskan keputusan untuk tidak menggunakan lapangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPRD Kota Malang Kritik Disporapar

Sementara itu, sehari sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap Disporapar Kota Malang menyusul batalnya lapangan voli pantai yang direncanakan menjadi venue dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, mengungkapkan kegagalan tersebut menunjukkan lemahnya kajian perencanaan pembangunan oleh Disporapar.

“Gagalnya dijadikan venue voli pantai tersebut mutlak menjadi tanggung jawab Disporapar, karena lemah dalam melakukan kajian perencanaan pembangunan. Pembangunan seperti ini tidak bisa dijalankan dengan modal spekulasi,” ujarnya saat konfirmasi dengan awak media pada Rabu (5/3/2025).

Suryadi menyoroti perubahan Detail Engineering Design (DED) termasuk spesifikasi pasir akibat terbentur regulasi penggunaan pasir laut. Rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) untuk menggunakan pasir dari Cengkrong, Pasuruan, akhirnya tidak memenuhi standar KONI Jawa Timur.

Selain masalah pasir, fasilitas pendukung seperti tribun penonton, ruang ganti, dan toilet juga belum tersedia.

Suryadi berharap lapangan yang sudah dibangun dapat dimanfaatkan untuk latihan atlet Porprov.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *