Bahas Raperda Keolahragaan, Komisi E DPRD Jatim Soroti Beban Ganda SMANOR

Suara Dewan21 views

Malanginspriasi.com – Komisi E DPRD Jawa Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan awal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mitra terkait, pada Senin 14 September.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., ini menghadirkan perwakilan Bappeda, Dispora, Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Kormi, NPCI, hingga KONI.

Raperda ini merupakan usulan Pemprov Jawa Timur untuk menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2012, menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Pada tanggal 7 lalu, Paripurna telah menunjuk Komisi E sebagai pembahas Raperda ini. Kami meminta Dispora dan OPD terkait untuk mereview penyusunannya agar selaras dengan undang-undang baru,” ujar Sri Untari.

Sri Untari menjelaskan, Raperda baru ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengupayakan hadirnya Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD).

Melalui DBOD, seluruh cabang dan aktivitas olahraga diharapkan menjadi satu kesatuan ekosistem yang terintegrasi.

“Ujungnya, ekosistem ini kita harapkan bisa berkembang menjadi industri olahraga (sport industry) sekaligus pariwisata berbasis olahraga (sport tourism) di Jawa Timur,” jelasnya.

Salah satu isu penting yang menjadi sorotan utama Komisi E adalah kejelasan status SMA Negeri Olahraga (SMANOR).

Saat ini SMANOR berada di bawah binaan Bidang SMA Dinas Pendidikan Jatim, setelah sebelumnya berada di Bidang PK-PLK.

Baca Juga:

Kebakaran Ruang Gizi RSSA Malang, Ketua Komisi E DPRD Jatim Minta Audit Listrik Berkala

Menurutnya, posisi tersebut memberikan beban ganda bagi Dinas Pendidikan karena harus mengurus pendidikan formal sekaligus menyiapkan sarana prasarana serta pembinaan atlet.

“Pihak Smanor mengusulkan agar pembinaannya tidak hanya oleh Dinas Pendidikan, tetapi juga melibatkan Dispora, KONI, dan lembaga terkait lainnya. Untuk itu, kami menyarankan agar segera berkonsultasi dan melapor kepada Sekretaris Daerah (Sekda) guna melakukan telaah organisatoris pemerintahan. Jika melihat provinsi lain seperti DKI Jakarta atau Jawa Tengah, mereka memiliki sekolah khusus olahraga yang dibiayai penuh untuk mencetak atlet,” papar Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain persoalan SMANOR, RDP juga memunculkan gagasan pembentukan dana cadangan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON).

Sri Untari menyebutkan bahwa pelaksanaan PON empat tahunan membutuhkan anggaran besar yang berpotensi memberatkan fiskal daerah pasca-berlakunya UU HKPD, di mana APBD Jatim terkoreksi dari Rp23 triliun menjadi sekitar Rp17,7 triliun.

“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan keputusan bersama untuk menyiapkan skema dana cadangan PON agar pembinaan dan pemberangkatan atlet dapat berjalan optimal tanpa mengganggu stabilitas APBD,” pungkasnya.

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *