Malanginspirasi.com — Penyanyi pop global Taylor Swift mengajukan tiga permohonan merek dagang (trademark) ke United States Patent and Trademark Office (USPTO) untuk melindungi suara dan citranya dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pengajuan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, melalui perusahaan miliknya, TAS Rights Management.
Dilansir dari Variety, dua di antaranya merupakan sound mark atau merek dagang suara, yaitu frasa “Hey, it’s Taylor Swift” dan “Hey, it’s Taylor”.
Kedua klip audio tersebut berasal dari rekaman promosi album terbarunya, ‘The Life of a Showgirl’, yang dirilis awal Oktober 2025. Dalam klip tersebut, Swift memperkenalkan diri sambil mempromosikan albumnya di platform seperti Spotify dan Amazon Music.
Permohonan ketiga adalah visual trademark yang mencakup sebuah foto spesifik dari konser Eras Tour. Foto tersebut memperlihatkan Swift berdiri di panggung berwarna pink, memegang gitar pink dengan tali hitam, mengenakan bodysuit iridescent multi-warna dengan aksen silver, serta sepatu boots silver. Di belakangnya terdapat mikrofon multi-warna dengan lampu ungu. Gambar ini sebelumnya digunakan untuk mempromosikan film konser Eras Tour di Disney+.
#TaylorSwift appears to be fighting against AI misuse after filing three trademark applications to protect her voice and likeness:
• Two relate to sound trademarks covering her voice: one is “Hey, it’s Taylor Swift,” and the other is “Hey, it’s Taylor.”
• The third trademark… pic.twitter.com/wsZYdxRwUu
— Variety (@Variety) April 27, 2026
Proaktif Lawan AI
Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya proaktif Swift untuk mengisi celah perlindungan hukum di era AI. Hukum hak cipta (copyright) saat ini dinilai kurang memadai untuk melawan deepfake. Ini karena AI tidak selalu menyalin rekaman asli secara langsung melainkan mensintesis suara dan citra baru berdasarkan data pelatihan. Sementara right of publicity (hak atas citra diri) juga bervariasi antar yurisdiksi dan belum sepenuhnya diuji terhadap kasus AI.
Pakar kekayaan intelektual Josh Gerben, yang pertama kali mendeteksi pengajuan ini, menyebut strategi “trademark diri sendiri” semakin populer di kalangan selebriti.
Sebelumnya, aktor Matthew McConaughey juga mengajukan trademark serupa untuk suara dan citranya. Sementara Swift sendiri pernah menyuarakan kekhawatiran terhadap deepfake, terutama yang berpotensi menyebarkan misinformasi atau konten tidak sah.
Pengajuan ini masih dalam proses pemeriksaan USPTO dan belum tentu langsung disetujui. Jika lolos, merek dagang tersebut dapat memberikan perlindungan lebih kuat karena dapat menuntut penggunaan yang “confusingly similar” (mirip hingga membingungkan) dalam konteks komersial, bukan hanya salinan persis.
Perkembangan ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin luas di industri hiburan terhadap kemajuan AI.
Selebriti lain seperti Scarlett Johansson juga pernah menyuarakan isu serupa ketika suaranya ditiru oleh sistem AI. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang keseimbangan antara perlindungan hak artis dan kebebasan berekspresi, termasuk parodi serta penggunaan fair use.
Di Indonesia dan banyak negara lain, regulasi AI dan perlindungan likeness masih berkembang. Kasus seperti ini bersentuhan langsung dengan hak moral artis terhadap karya dan identitas mereka di dunia digital.







