Warga Malang Raya Dapat Memanfaatkan Layanan Eazy Passport, Begini Caranya

Malanginspirasi.com – Kantor Imigrasi Malang mengunggah ajakan kepada warga Malang Raya untuk mengurus paspor secara kolektif lewat Eazy Passport Sahabat Mido.

Dalam unggahan di akun Instagram @imigrasi_malang, Kantor Imigrasi Malang mengajak warga untuk menggunakan layanan pengurusan passport  tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif dapat menunggu  petugas dari Kantor Imigrasi untuk datang ke lokasi yang diinginkan.

“Cocok untuk kantor, komunitas, perumahan, atau instansi besar yang mau bikin paspor bersamaan,” begitu kutipan dalam unggahan tersebut.

Apa Saja Syaratnya?

Persyaratan untuk pembuatan paspor secara kolektif adalah jumlah pemohon minimal 50 orang.

Sedangkan pengajuan wajib melalui surat permohonan dari perwakilan dengan mengisi data pemohon berupa nama, tanggal lahir, NIK; jumlah pemohon paspor; lokasi dan waktu pelayanan paspor.

Dalam surat permohonan tersebut, perlu dicantumkan juga nomor kontak perwakilan yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

Apabila disetujui, maka proses pengajuan secara lengkap akan dilakukan di lokasi yang diinginkan.

Pemohon dapat menyiapkan berkas yang diminta dan juga menjalankan proses wawancara serta  biometrik.

Nantinya paspor dapat diambil secara kolektif.

Baca Juga:

Belum Dua Tahun, Kanwil Imigrasi Malang Sudah Panen Prestasi di Tangan Anggoro Widjanarko

Program ini memudahkan pengurusan paspor massal dengan sistem jemput bola yang praktis, efisien, dan tetap sesuai prosedur resmi.

Sebagai informasi, program Eazy Passport telah lama diperkenalkan oleh Ditjen Imigrasi untuk lebih memudahkan masyarakat.

Eazy Passport menyasar komunitas besar seperti pegawai di perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang.

Pelayanan Eazy Passport bisa dilaksanakan di jam/hari kerja maupun di luar jam/hari kerja seuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi.

 

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *