Kementerian Ketenagakerjaan Korea Menyebut NewJeans Bukan Pekerja atau Buruh

Malanginspirasi.com – Kasus bullying yang dilakukan HYBE pada NewJeans ditutup oleh Kementerian Ketenagakerjaan Korea. Dilansir melalui Naver pada Rabu, (20/11/2024), Kantor Distrik Barat Seoul dari Kantor Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Regional Seoul secara administratif menutup keluhan penggemar ini karena karena artis (NewJeans) tidak dianggap sebagai karyawan/buruh berdasarkan undang-undang Labor Standards Act.

Menurut kontrak kerja yang dimiliki NewJeans, mereka tidak memiliki jam kerja atau lokasi tetap untuk bekerja. Mereka juga bukan atasan-bawahan yang memberi dan mendapat gaji. Namun kontrak artis ini adalah kedua belah pihak sama-sama mengerjakan kewajiban.

Mereka juga masing-masing membayar pajak menggunakan pajak pendapatan bisnis bukan pajak kantor-pegawai. Dimana uang yang diperoleh dari bisnis ini juga menggunakan sistem profit-sharing.

Lalu menurut kontrak tersebut, pengeluaran dalam bisnis ini juga disetujui sebagai hal yang ditanggung bersama. Terakhir, kontrak tersebut menyebut Hanni (NewJeans) menanggung risiko untung atau rugi dari kegiatan keartisannya.

Sehingga melihat beberapa hal ini sulit untuk menganggap kontrak NewJeans sebagai kontrak pekerja/buruh. Pihak kementerian ketenagakerjaan tidak dapat memroses aduan yang diajukan oleh NewJeans karena mereka tidak termasuk dalam definisi pekerja/buruh menurut UU ketenagakerjaan di Korea.

Kantor Tenaga Kerja juga menyebut bahwa bully di tempat kerja menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan adalah tindakan pelaku yang mengeksploitasi posisi otoritas atau hubungan hierarkis di tempat kerja. Namun, hubungan antara Hanni dan manajernya dianggap sebagai hubungan pihak kontrak yang setara.

Dilansir melalui Allkpop, Kementrian Ketenagakerjaan juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung di September 2019, yang menyebut kontrak eksklusif selebriti sebagai perjanjian mandat berdasarkan hukum perdata atau kontrak tanpa nama yang mirip dengan mandat. Sehingga pengkategorian ini semakin memperkuat bahwa Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan di bawah Undang-Undang Standar Perburuhan.

Namun, pihak DPR Korea baik dari partai penguasa maupun oposisi menyebut bahwa para artis ini harus diselamatkan dari blind spot/celah kosong dari peraturan ketenagakerjaan.

“Meskipun mereka mendapatkan pendapatan yang tinggi, namun tidak berarti mereka bukan pekerja,” ucap Anggota DPR Kim Hyungdong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *