Malanginspirasi.com – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, serta daya saing nasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi saat konferensi pers bertema “Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan” di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Konferensi pers ini digelar menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.
Cris Kuntadi menyatakan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi di setiap daerah. Pemerintah juga menata ulang pengaturan upah minimum sektoral untuk menciptakan keadilan bagi pekerja di sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah memperkuat pelindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR) minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Pelindungan sosial bagi pekerja informal juga diperluas dengan pemberian keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, dan peternak.
Pemerintah turut memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Menaker Tegaskan Serikat Pekerja sebagai Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan bagi pekerja.
Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan. Baru-baru ini, bersama DPR RI, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.
Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking, memperkuat sistem peringatan dini PHK, dan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, pemerintah menyiapkan pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026. Selain itu, disediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) gratis bagi 4 ribu pekerja.
“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris Kuntadi.







