Malanginspirasi.com – Masyarakat kini bisa melakukan cek posisi desil kesejahteraan keluarga secara mandiri hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP dari ponsel. Pengecekan dapat dilakukan langsung tanpa perlu datang ke kantor dinas sosial.
Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini dibagi menjadi 10, di mana desil 1 menunjukkan tingkat kesejahteraan paling rendah dan desil 10 paling tinggi. Informasi ini menjadi salah satu acuan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI Jaminan Kesehatan.
Berikut cara resmi mengecek desil menggunakan NIK KTP lewat ponsel:
Melalui Situs Cek Bansos Kemensos
- Buka browser di ponsel (Chrome, Safari, atau lainnya).
- Ketik alamat resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar. Jika kode tidak jelas, tekan tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan hasil, meliputi nama, nomor desil, serta status bantuan sosial yang diterima (jika terdaftar).
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain situs web, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
Setelah membuka aplikasi, pilih menu Cek Bansos, masukkan NIK, lalu tekan cari data. Hasilnya akan menampilkan informasi desil dan status bansos.
Baca Juga:
Bansos Tak Otomatis Hilang Meski Status Desil Berubah, Ini Penjelasan dan Cara Koreksi Data
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman https://dtsen-form.bps.go.id. Masukkan NIK, kode captcha, lalu lanjutkan dengan memasukkan tanggal lahir sesuai permintaan sistem.
Pastikan hanya mengakses laman atau aplikasi resmi. Jangan pernah memasukkan NIK atau data pribadi di situs tidak resmi maupun tautan yang dikirim melalui pesan singkat.
Jika data yang muncul dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan pembaruan atau sanggahan melalui mekanisme yang disediakan di aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah desa/kelurahan setempat.








