Malanginspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika setelah mengembangkan kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Polisi mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, dan 45,26 gram sabu.
Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka berinisial Y.A. di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), petugas menemukan 101 butir ekstasi (84 cokelat dan 17 oranye) serta 111.000 butir pil LL yang dikemas dalam tiga kotak kardus berisi botol dan plastik klip. Selain itu, diamankan sabu seberat 45,26 gram (berat kotor), plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, dan satu unit telepon seluler Oppo beserta SIM card-nya.
Disembunyikan dalam Boneka
Penggeledahan kedua di lokasi yang sama, Senin (17/8/2026), menghasilkan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih total 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Rinciannya: 580 butir warna oranye (314,42 gram) dan 780 butir warna cokelat (282,74 gram).
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, barang bukti diduga diperoleh Y.A. dari E.N. yang kini berstatus DPO.
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku. Tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro di ruangannya, Kamis (20/8/2026).
Y.A. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa, dan melengkapi berkas perkara.
Hendro menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Target kami memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan semakin sempit,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota mendukung penegakan hukum terhadap jaringan narkotika sekaligus melindungi generasi muda.







