Gugatan atas Wanprestasi, Pembeli Tak Terima Unit dan Kondisi Rumah Tak Layak Huni

Malanginspirasi.com – Sebagai tindak lanjut perkara obyek tanah bangunan di Perumahan The Nirabi Residence milik PT Paramarta Property Development, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen gelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Dipimpin oleh Ketua PN Ayun Kristanto, sidang ini dihadiri sejumlah pihak penting, di antaranya ialah Panitera Pengadilan yakni Rahmat Husni, Agus Sutrisno, dan Rudi Kartiko, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pesan Penggugat 

Dalam tinjauan ini, penggugat Pitaloka Aulia Devi menyampaikan kekecewaannya terkait kondisi rumah yang dibeli. Pasalnya, gugatan ini muncul setelah Pitaloka tidak menerima unit rumah sesuai ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan pada Bulan Mei 2022.

“Meskipun batas lokasi sudah sesuai, kondisi rumah yang dibeli klien kami sangat tidak layak huni. Tidak ada atap dan dindingnya belum selesai,” Ujar Fitra Bayu Lesmana S.H., kuasa hukum pihak penggugat.

Ia menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan salah satu bentuk wanprestasi properti di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Pitaloka Aulia Devi sebelumnya telah melakukan pembayaran DP dan cicilan sebanyak 12 kali dengan kesepakatan penyerahan unit pada Mei tahun 2023. Namun hingga saat ini unit rumah tersebut belum juga diserahkan.

“Tanah kavling dan bangunan yang dijual tergugat kepada pengugat adalah unit indent yang belum berdiri bangunan, dengan luas tanah 91 meter persegi dan luas, bangunan 48 meter persegi seharga Rp320 juta dengan cara pembayaran bertahap,” tutur Bayu.

Ia juga menjelaskan terkait keputusan kliennya untuk pembatalan pembelian unit dan pengajuan gugatan guna mendapat keadilan.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, hal tersebut sudah seringkali dikonfirmasi ke pihak pengembang. Namun, pengembang mengatakan hal tersebut terjadi karena dampak dari Pandemi Covid-19.

“Memang ada yang menggugat. Namun, kami menyampaikan keterlambatan dalam pembangunan dan serah terima unit ini, karena waktu itu ada pandemi Covid. Sehingga, proyek tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Banyak juga yang belum melakukan cicilan,” ujar Agus Sugiarto, kuasa hukum PT Paramarta Property Development.

Agus menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya gugatan dari salah satu pembeli rumah.

Sementara itu pihaknya menyetujui terkait permintaan refund dari pembeli rumah. Hal tersebut akan dilakukan setelah adanya penjualan unit rumah lainnya.

“Klain kami akan tetap mengembalikan permintaan pengembalian uang, namun nunggu unit rumah ini terjual,” pungkasnya. (Key)

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *