Malanginspirasi.com – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M.,menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat saat memberi sambutan di Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang di Ruang Anusapati, Jalan Merdeka Timur Nomor 3, Kota Malang, Kamis (30/7) pagi.
“Permasalahan pertanahan harus menjadi perhatian bersama. Apabila tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu konflik sosial dan pertumpahan darah,” tegas Bupati Malang dalam sambutannya.
Karena itu, katanya perlu langkah yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Ia mengatakan kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi lintas instansi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan demi menciptakan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
“Reforma agraria bukan hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan pemerataan kesejahteraan,”lanjut Sanusi.
Selain itu, Bupati Malang juga mengungkapkan hasil kunjungannya bersama Wakil Menteri ATR/BPN ke Desa Ronjo.
Dalam kunjungan tersebut, terdapat sekitar 50 kepala keluarga yang telah bermukim selama bertahun-tahun di kawasan hutan tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Tak hanya itu, di kawasan Malang Selatan juga terdapat sejumlah tanah negara yang secara de facto telah berkembang menjadi permukiman penduduk maupun akses jalan umum.
Baca Juga:
Bupati Sanusi Dampingi Wamendagri Pantau Kesiapan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang
Buka Pembahasan Trayek Batas PPTPKH, Wabup Malang Dorong Kepastian Hak Tanah dan Kelestarian Hutan
Melihat kondisi tersebut, Sanusi meminta seluruh perangkat daerah terkait segera melakukan identifikasi terhadap tanah negara yang telah dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, khususnya jalan.
Menurutnya, status aset yang jelas akan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengalokasikan anggaran pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur.
Selain itu, Bupati Malang menegaskan bahwa tanah negara yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun, termasuk yang telah menjadi pusat pemerintahan desa, harus menjadi prioritas dalam program reforma agraria sesuai arahan Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tak hanya itu, Sanusi juga menyoroti masih adanya sekitar 60 hingga 70 titik persoalan pertanahan yang bersinggungan dengan kawasan Perhutani.
Ia berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi agar berbagai konflik agraria tersebut dapat diselesaikan secara adil, berkelanjutan.
Tentunya juga berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir sambutan, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang yang telah menginisiasi penyelenggaraan rapat koordinasi ini.
Harapannya Gugus Tugas Reforma Agraria mampu menghasilkan langkah-langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan, memperkuat legalitas aset masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut termasuk perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, serta kepala perangkat daerah terkait.







