Malanginspirasi.com – Pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Keduanya diperiksa Kamis (2/4/2026) di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan Dude dan Alyssa tiba sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka datang bersama dan terlihat tenang sepanjang proses pemeriksaan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan pemanggilan ini murni sebagai saksi karena keduanya pernah menjadi brand ambassador PT DSI selama sekitar tiga tahun dan terlibat dalam kegiatan promosi perusahaan.
“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026,” ujar Ade Safri, Kamis.
Kasus PT DSI menjerat dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan, serta pencatatan laporan palsu. Penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk eks direktur perusahaan berinisial AS. Pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa bertujuan mendalami peran promosi mereka guna melengkapi bukti penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum menyampaikan keterangan resmi pasca-pemeriksaan. Dude dan Alyssa, yang telah menikah sejak 2014 dan dikaruniai tiga anak, tidak berstatus tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi mereka di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Bareskrim Polri menyatakan pemeriksaan terhadap 82 saksi sudah dilakukan dalam pengembangan perkara ini. Masyarakat diminta tetap tenang dan menghindari penyebaran informasi tidak resmi.







