Malanginspirasi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Pelibatan aparat hingga tingkat desa dari unsur TNI dan Polri tersebut adalah untuk menghimpun informasi di lapangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam aturan itu, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas difokuskan pada pembangunan jejaring informasi. Berdampingan dengan sejumlah metode pengawasan lain seperti visitasi, penyisiran lapangan atau canvassing, pengamatan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal ilmiah, hingga kerja sama lewat skema taxation partnership.
DJP membagi sasaran pengawasan ke dalam tiga kelompok utama. Wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah, dengan pendekatan berbeda untuk masing-masing kelompok.
Untuk wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengawasan dilakukan lewat dua jalur, yakni Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Sementara bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar, DJP mengandalkan pengumpulan data untuk menemukan subjek dan objek pajak baru. Baik itu melalui kunjungan langsung ke tempat tinggal, lokasi usaha, dan tempat kerja, maupun secara nonlapangan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sehingga tidak perlu turun langsung ke lokasi.
Tugas pengumpulan data ini juga tidak lagi hanya dibebankan kepada Account Representative. Melainkan dapat dijalankan oleh seluruh pegawai DJP, lewat kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
Hindari Penyalahgunaan Wewenang
Kebijakan ini sontak menuai sorotan dari DPR. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta pemerintah berhati-hati agar langkah ini tidak menimbulkan ketakutan di kalangan wajib pajak, khususnya pelaku usaha besar. Ia menyarankan agar wajib pajak besar diajak berdialog lebih dulu sebelum kebijakan ini berjalan penuh di lapangan.
“Petugas jangan sampai diberi tugas tambahan di luar kewenangan,” tegas Utut mewanti-wanti mengenai adanya potensi penyalahgunaan wewenang
Menanggapi kekhawatiran tersebut, DJP menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas peran pendampingan, bukan sebagai pelaksana pengawasan pajak itu sendiri.
Kedua unsur aparat desa ini berfungsi membantu memetakan potensi ekonomi dan mempercepat identifikasi subjek pajak di wilayah masing-masing. Sedangkan kewenangan menetapkan dan menagih pajak tetap berada di tangan DJP.







