Pertamina Beri Bantahan Terkait Pembelian BBM Bersubsidi dengan Menunjukkan STNK

Malanginspirasi.com –  PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi dan memastikan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak berlaku secara nasional dan juga dibatalkan.

Pernyataan ini dikeluarkan untuk meredakan kesalahpahaman publik menyusul tingginya sorotan masyarakat di media sosial terkait kabar pembatasan tersebut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penunjukan STNK bukan merupakan regulasi baru dalam skema distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.

Baca Juga:

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Bersubsidi di Malang Raya Tetap Lancar

Isu tersebut awalnya bersumber dari rencana sosialisasi dan pendataan di tingkat daerah, khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

Tujuan awal adalah memvalidasi kesesuaian data kendaraan penerima subsidi.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan evaluasi, rencana teknis tersebut dipastikan dibatalkan.

Pertamina memastikan bahwa mekanis penyaluran BBM bersubsidi di seluruh SPBU tetap berjalan normal menggunakan sistem berbasis digital yang sudah ada, yaitu pemindaian QR Code dari pendaftaran di aplikasi atau situs MyPertamina.

Langkah pendataan ini murni dilakukan untuk menjamin penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, tanpa ada kaitannya dengan pemeriksaan status pemenuhan pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat diimbau untuk tidak resah dan tetap melakukan transaksi pembelian BBM seperti biasa.

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *