Deposit Judol Lewat QRIS Melonjak, Pemerintah Didesak Putus Aliran Dana

Malanginspirasi.com – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak pemerintah tidak hanya fokus memblokir situs judi daring (judol), tetapi juga memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi digital, terutama setelah pelaku judol semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.

“Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk,” kata Junico dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu merujuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pada triwulan I 2026, sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring dilakukan melalui QRIS. Transaksi via transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.

Perubahan pola ini, menurutnya, menjadi tantangan baru yang menuntut koordinasi lintas lembaga. Nico, sapaan akrabnya, mendorong keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Nico juga menyoroti skema deposit dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Cara ini dinilai mempermudah akses dan berpotensi menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak.

“Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak,” ujar mantan pembawa acara televisi ini.

Ia mengingatkan bahwa nominal kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba. Transaksi yang dilakukan berulang kali berisiko menggerus pengeluaran rumah tangga untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga.

Baca Juga:

Dampak Judi Online Bisa Serang Mental dan Finansial Seseorang

Mudah Diakses Masyarakat

Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Pada triwulan I 2026, perputaran sudah mencapai Rp40,3 triliun dengan nilai deposit Rp10,59 triliun. Meski nilai perputaran tahunan menurun dibanding 2024, peningkatan frekuensi transaksi justru menandakan semakin luasnya akses masyarakat.

“Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat,” tegasnya.

Nico Siahaan, Anggota Komisi I DPR RI . (Ist/Parlementaria)

Nico juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa judi daring telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Karena itu, ia mendorong pembangunan sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, verifikasi merchant penerima QRIS yang lebih ketat, penguatan deteksi transaksi mencurigakan, serta penindakan terhadap rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal.

Ia mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, pemberantasan tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemblokiran situs.

“Negara harus hadir sebelum rekening masyarakat terkuras dan keluarga terjerat utang, bukan setelah kerusakan terjadi. Yang harus diputus bukan hanya situsnya, melainkan aliran dana dan seluruh ekosistem kejahatannya,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *