Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Berita Utama23 views

Malanginspirasi.com – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari libur resmi sepanjang tahun 2027.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus” ujar Yassierli.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal pekerja/buruh tetap bekerja, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.

Yassierli juga menjelaskan ketentuan mengenai cuti bersama bagi pekerja/buruh. Bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.

“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, maupun rencana liburan sepanjang 2027.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027
  1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
  2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
  3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
  5. 10 –11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
  6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
  7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
  9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
  10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
  11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
  13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
  14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
  16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
  17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama Tahun 2027
  1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
  3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
  4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
  5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
  6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *