Malanginspirasi.com – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,9 triliun untuk program Sekolah Rakyat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Angka tersebut tercantum dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2027.
Alokasi ini mencakup penyelenggaraan operasional sekaligus pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif berbasis Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Sekolah berasrama ini ditujukan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Target penerima manfaat pada 2027 mencapai 127,4 ribu siswa.
Sebagai perbandingan, pada 2026 pemerintah membangun Sekolah Rakyat di 104 lokasi dengan anggaran fisik Rp20 triliun (melalui Kementerian Pekerjaan Umum) ditambah anggaran operasional sekitar Rp4,95 triliun (melalui Kementerian Sosial).
Selain total alokasi Rp32,9 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum juga mencatat pagu khusus sekitar Rp26,3 triliun untuk pembangunan 100 unit Sekolah Rakyat tahap III pada 2027. Alokasi tersebut termasuk sebagian uang muka untuk tahap berikutnya.
Baca Juga:
Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat di Malang, Gubernur Jatim Beri Pesan Ini
Dr. Sri Untari Tegaskan Sekolah Rakyat Harus Bebas Perundungan demi Masa Depan Anak
Masuk dalam Klaster Pendidikan
Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu prioritas dalam klaster pendidikan RAPBN 2027, yang secara keseluruhan mencapai Rp820,9 triliun, naik 13,9 persen dibandingkan outlook anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp720,8 triliun.
Selain Sekolah Rakyat, klaster ini juga mencakup pembangunan tujuh Sekolah Unggul Garuda, renovasi 12.215 sekolah dan madrasah, Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 22,1 juta siswa, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 54,2 juta siswa, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah menargetkan perluasan akses pendidikan berkualitas bagi kelompok masyarakat paling rentan melalui pendekatan asrama terintegrasi.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa besaran anggaran pendidikan ini disusun untuk memenuhi amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari total APBN.
Alokasi ini masih bersifat rancangan dan akan dibahas lebih lanjut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebelum ditetapkan menjadi APBN 2027.







