Malanginspirasi.com – Audiensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S dengan Yayasan Gubuke Wong Ngalam (GWN) menjadi bentuk sinergi dengan organisasi kemasyarakatan, komunitas, insan media, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Hal ini menjadi kunci untuk mendeteksi sekaligus mencegah berbagai persoalan sosial berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Dalam penjelasannya, Ketua Yayasan GWN Lili Ulfiah menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hubungan kemitraan strategis dengan Polresta Malang Kota.
Organisasi yang mewadahi sejumlah unsur organisasi, komunitas, dan media ini berharap keberadaan berbagai organisasi kemasyarakatan dapat menjadi mitra kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyampaikan edukasi serta informasi yang benar kepada masyarakat.
“Kami (Yayasan GWN) fokus pada pergerakan di bidang sosial, serta menerima berbagai pengaduan masyarakat, dengan wadah berbagai keluhan dan persoalan hingga mencarikan Solusi dengan koordinasi dengan pihak terkait”. ujar Lili dalam audiensi yang berlangung Kamis 27 Agustus lalu.
Perwakilan organisasi dan komunitas mendorong penguatan komunikasi untuk menangani persoalan sosial sejak dini, termasuk potensi konflik antarkelompok, persoalan mahasiswa dan pendatang, pengawasan lingkungan rumah kos, aktivitas hiburan malam serta penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Unsur media turut menyoroti pentingnya peningkatan patroli siber.
Akun anonim dan penyebaran informasi provokatif di media sosial dinilai dapat memicu keresahan apabila tidak segera diklarifikasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kombes Danang menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Polri sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa karakter Kota Malang memiliki potensi besar sekaligus tantangan sosial, karena keberagaman latar belakang, pola pergaulan dan aktivitas masyarakat juga membutuhkan langkah antisipasi.
“Semangat Jogo Malang tanggung jawab bersama, mengingat sejumlah persoalan masih perlu mendapat perhatian, mulai peredaran narkotika dan obat keras, gangguan kamtibmas, persoalan rumah kos, aktivitas malam hari hingga potensi konflik sosial.” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami batas kewenangan masing-masing pihak setiap organisasi.
Masyarakat berperan melalui kontrol sosial dan penyampaian informasi, tetapi proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Di satu sisi, adanya media diharapkan menjalankan fungsi verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.” ucap Kombes Danang.
Ia menekankan bahwa penanganan persoalan tidak selalu harus berujung pada penangkapan dan proses peradilan.
Dalam perkara tertentu, pendekatan restorative justice dapat ditempuh dengan memperhatikan kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, pemulihan kerugian serta kesepakatan para pihak sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Danang juga menegaskan pentingnya kolaborasi tiga pilar dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan di tingkat wilayah.
“Komunikasi antara lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah daerah, organisasi masyarakat dan warga dinilai penting agar persoalan dapat diketahui dan ditangani lebih awal.” jelas Danang.
Baca Juga:
Salah satu pesan penting dalam audiensi adalah penegasan mengenai batas kewenangan masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
Dalam hal ini, masyarakat bisa membantu menjaga keamanan melalui pemberian informasi, tetapi tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.
Apabila masyarakat mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, orang tersebut harus segera diserahkan kepada kepolisian dan masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Semua pihak harus menjalankan peran sesuai kewenangannya, saling memberikan informasi, membangun komunikasi, dan bersama-sama mencari solusi,” demikian substansi penegasan Danang dalam menutup rangkaian tanggapannya.
Audiensi Kapolresta Malang Kota dengan Yayasan GWN pada akhirnya menghasilkan kesamaan pandangan bahwa menjaga kondusivitas Kota Malang membutuhkan keterlibatan lintas elemen.
Polri tetap menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, sementara organisasi masyarakat, komunitas, media, pemerintah dan warga dapat mengambil peran melalui edukasi, kontrol sosial, penyampaian informasi, deteksi dini serta komunikasi yang konstruktif.
Dengan pola tersebut, “Jogo Malang” diarahkan menjadi semangat bersama, bukan sekadar slogan, sehingga berbagai persoalan dapat dicegah dan diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi serta langkah yang sesuai kewenangan masing-masing.
Tujuan akhirnya menjaga Kota Malang tetap aman, nyaman, tertib dan kondusif, sekaligus mempertahankan iklim pendidikan, aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat dan kehidupan sosial yang sehat.







