Malanginspirasi.com -Sekretaris Zona Integritas Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB), Evi Hayati, S.Ag., M.Ag. menyampaikan materi bertajuk “Zona Integritas: Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi” sebagai pembukaan Pengembangan Potensi Mahasiswa 2026.
Dalam pemaparannya, Evi menegaskan bahwa penerapan zona integritas merupakan komitmen institusi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Ia menjelaskan bahwa seluruh layanan administrasi yang diberikan kepada mahasiswa harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Mahasiswa tidak diperkenankan memberikan pungutan tidak resmi, uang terima kasih, hadiah, atau bentuk imbalan lainnya kepada petugas atas pelayanan yang telah diterima.
“Pelayanan kepada mahasiswa merupakan bagian dari tanggung jawab institusi. Mahasiswa tidak perlu memberikan uang terima kasih atau imbalan kepada petugas yang memberikan pelayanan. Kita ingin membangun lingkungan kampus yang bersih, transparan, dan menjunjung tinggi integritas.”

Lebih lanjut, Evi menekankan bahwa integritas tidak hanya berkaitan dengan penolakan terhadap korupsi dan gratifikasi, tetapi juga tercermin melalui perilaku mahasiswa dalam aktivitas akademik sehari-hari.
Baca Juga:
Menurutnya, kebiasaan sederhana seperti datang tepat waktu, mematuhi peraturan perkuliahan, bersikap jujur saat ujian, dan melaksanakan tanggung jawab secara disiplin merupakan bentuk nyata penerapan integritas.
“Integritas dimulai dari hal-hal kecil. Datang terlambat tanpa alasan yang dapat dibenarkan, melanggar tata tertib, atau menyontek saat ujian merupakan perilaku yang bertentangan dengan nilai integritas. Karena itu, mahasiswa harus membiasakan diri untuk jujur, disiplin, dan bertanggung jawab sejak awal perkuliahan.”
Melalui materi tersebut, mahasiswa diharapkan memahami bahwa budaya antikorupsi harus dibangun dari kesadaran pribadi dan diterapkan secara konsisten, baik dalam kegiatan akademik, organisasi, maupun kehidupan bermasyarakat.







