Malanginspirasi.com – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., mendorong Pemerintah Kota Malang untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menjadi pedoman pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat.
Dalam acara Sosialisasi Penguatan Masyarakat dalam Pengawasan dan Tata Kelola Lingkungan Hidup Berkelanjutan Kota Malang di Hotel Pelangi pada Senin, (2/11/2026), ia mengatakan pengelolaan sampah di Kota Malang dinilai perlu didukung aturan teknis yang memiliki kekuatan hukum.

Ia menilai Surat Edaran (SE) yang selama ini digunakan belum cukup kuat untuk mendorong kebiasaan memilah sampah secara luas, terutama di tingkat masyarakat.
“Perda tentang sampah sudah ada, namun perlu segera diikuti dengan Perwal agar ada kewajiban dan arahan teknis yang tegas di lapangan. Kalau hanya sebatas surat edaran, kekuatannya kurang mengikat. Pemerintah daerah bersama seluruh pihak harus hadir melayani masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” tegas Untari.
Baca Juga:
Perjuangan Tiga Dekade untuk Ekonomi Kerakyatan, Sri Untari Raih Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dalam jumlah besar dari sektor usaha, seperti hotel dan perkantoran, menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Namun, pengurangan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga sangat bergantung pada pengelolaan sampah rumah tangga.
Karena itu, pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah perlu menjadi kebiasaan.
Dengan edukasi serta pendampingan tenaga ahli, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, cairan lindi, atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot. Upaya ini sejalan dengan prinsip zero waste.
“Sampah jangan lagi dipandang sebagai musuh, melainkan sahabat jika kita mampu merawat dan mengelolanya dengan benar. Memilah sampah memang butuh edukasi. Jika diolah, residu organik dapat menghasilkan nilai ekonomis yang nyata,” imbuh Ketua Umum Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur tersebut.
Untari juga mengusulkan agar bank sampah terhubung dengan koperasi warga di tingkat kelurahan maupun RW/RT.
Sampah terpilah yang memiliki nilai jual bisa disalurkan melalui unit usaha koperasi, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh warga sekitar.
Sebagai tindak lanjut, ia berencana memulai proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri berbasis RT.
Program tersebut akan mencakup pelatihan pemilahan dan pengolahan sampah organik selama beberapa pekan.
Hasilnya akan dievaluasi sebelum diterapkan di wilayah lain di Kota Malang.
“Harus ada tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar wacana. Ketika satu RT berhasil menjadi percontohan pengolahan sampah mandiri yang bersih sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi, wilayah lain tentu akan termotivasi untuk mencontoh langkah tersebut,” pungkasnya.







