Malanginspirasi.com – Pemimpin grup populer BTS, Kim Namjoon (Rap Monster/RM), pernah menyumbangkan 100 juta won.
Tujuannya untuk membantu petugas berseragam yang mengabdikan diri untuk negara.
Kementerian Veteran (Bo-hun-bu), kemudian mempromosikan donasi RM ini untuk mengumpulkan lebih banyak sumbangan.
Namun, investigasi menunjukkan bahwa saat ini tidak mungkin untuk memverifikasi apakah dana yang terkumpul tersebut telah digunakan sebagaimana mestinya.
Pada September lalu, saat menjalani wajib militer, RM menyumbangkan 100 juta won kepada Kementerian Veteran dalam rangka ulang tahunnya.
Donasi ini dimaksudkan untuk membantu para pekerja yang berkorban dengan mengenakan seragam, seperti tentara, polisi, dan pemadam kebakaran.
”Saat kami berpromosi, saya merasa bahwa banyak orang menjaga negara menggantikan kami,” ujar RM.
Menteri Veteran saat itu, Kang Jung-ae, menyampaikan ucapan terima kasih melalui surat, menyatakan bahwa donasi tersebut akan memperkuar semangat petugas berseragam.
Serta pastinya ia akan mempromosikan RM secara besar-besaran.
Promosi ini mendorong lonjakan jumlah donatur dari hanya 1 orang menjadi sekitar 2.000 orang, serta meningkatkan jumlah total donasi hingga 100 kali lipat, mencapai 1 miliar won.
Isu Transparansi Donasi
Namun faktanya, Kementerian Veteran saat ini belum bisa memastikan penggunaan dana sumbangan yang terkumpul apakah benar-benar sesuai dengan tujuan yang ditentukan.
Hal ini disebabkan oleh undang-undang saat ini yang mengharuskan dana sumbangan hanya dioperasikan melalui satu akun, yaitu ‘Akun Dukungan Pejuang Negara Berjasa.’
Hingga menyebabkan semua donasi bercampur dengan sumber daya keuangan lain.

Struktur ini menyulitkan untuk menerapkan tujuan spesifik para donatur.
Bahkan ketika donatur meminta agar dana mereja digunakan untuk membantu ‘Pejuang Negara Berjasa Misi Khusus’ atau tentara yang sudah diberhentikan.
Kementerian tetap tidak bisa memisahkannya secara khusus.
Pada tahun lalu, Kementerian Veteran merevisi peraturan pelaksanaannya untuk meletakkan dasar hukum bagi donatur dengan tujuan meningkatkan partisipasi publik dalam donasi.
”Kami telah menyiapkan dasar hukum bagi donatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Dana Veteran yang sebelumnya belum ada pada tahun 2024. Sekarang giliran kita untuk menunjukkan cinta pada negara,” kata Kang Jung-ae, Menteri Veteran saat itu.
Sorotan Publik Korea
Saat ini, situs web resmi Kementerian Veteran tetap mengumumkan bahwa donasi bisa diarahkan sesuai bidang tertentu.
Namun, banyak pihak menilai hal itu menyesatkan karena kementerian kesulitan dalam menerapkan sistem donasi terarah secara hukum.
Anggota Majelis Nasional dari Partai Demokrat, Lee Jung-moon, berpendapat.
“Ini dapat dilihat sebagai perpanjangan dari politik peraturan pelaksanaan. Adalah masalah serius bahwa Kementerian Veteran mempromosikan informasi palsu kepada publik meskipun mereka sudah mengetahui bahwa donasi terarah sulit dilakukan,” ujar Lee Jung-moon.
Sementara itu seorang pejabat Kementerian Veteran mengakui bahwa mereka masih mengelola donasi secara manual.
Sehingga sulit memastikan detail pelaksanaan di lapangan.
Pejabat tersebut juga menambahkan bahwa kementerian merevisi peraturan pelaksanaan tersebut hanya untuk keperluan promosi.
Meskipun mereka mengetahui bahwa cakupan donasi masih terbatas.








