Sistem Tanggung Renteng di Kopmen SBW, Sri Untari Peringatkan Soal Pinjam Nama

Malanginspirasi.com – Praktik pinjam nama dalam pengajuan pembiayaan koperasi menjadi sorotan serius jajaran pengurus Koperasi Konsumen (Kopmen) Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur.

Ketua Umum Kopmen Setia Budi Wanita, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.A.P., menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar tata kelola internal serta mengancam keberlangsungan kelompok dalam sistem tanggung renteng.

​Peringatan itu disampaikan Sri Untari dalam agenda pendidikan anggota daring melalui aplikasi Zoom dari kantor Kopmen SBW, Kamis 24/9.

​Menurutnya, penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH) merupakan wujud tanggung jawab pribadi yang melekat pada masing-masing individu.

Baca Juga:

Sri Untari Sampaikan Sejumlah Poin Penting Pendidikan Anggota Kopmen SBW

Bukan untuk dialihkan kepada pihak lain, baik sesama anggota maupun lewat perantara Penanggung Jawab (PJ) kelompok.

​“Tanda tangan SPH itu atas nama pribadi, maka tanggung jawabnya melekat pada diri kita sendiri. Tidak boleh ada pinjam nama. Kelompok memiliki otonomi terbatas untuk menetapkan kesepakatan dan sanksi tegas bagi yang melanggar aturan internal,” ujar Sri Untari di hadapan peserta edukasi.

​Saat ini, pihak koperasi memberikan pendampingan dan pembinaan intensif terhadap sembilan kelompok yang terindikasi menghadapi kendala administratif serupa guna mencegah potensi pembubaran kelompok.

​Sri Untari meluruskan bahwa filosofi tanggung renteng yang dirawat lebih dari 47 tahun di SBW dibangun di atas prinsip saling asah, asih, dan asuh.

Sistem ini dirancang sebagai ruang musyawarah kelompok (berisi 15 hingga 50 anggota) untuk menyelesaikan persoalan mendesak secara transparan, bukan sebagai celah melempar beban utang pribadi kepada orang llain.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *