Malanginspirasi.com – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) hanya beberapa jam setelah melakukan aksi di tengah keramaian karnaval di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kedua tersangka berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum. Mereka diamankan di Desa Babadan usai diduga mencuri sepeda motor Honda Stylo 160 milik seorang warga yang sedang menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu (31/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi ramai dan kelengahan korban yang memarkirkan motornya di halaman rumah warga.
“Korban saat itu sedang menonton karnaval. Pelaku memanfaatkan keramaian untuk menjalankan aksinya,” ujar AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).
Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ngajum dan melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil dibekuk di Desa Babadan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai kendaraan operasi.
“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.

Respon Cepat
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.
“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.
AKP Bambang menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.
“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.







