Malanginspirasi.com – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., menjelaskan saat ini Indonesia berada pada momentum penting penegakan hukum lingkungan pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 pada 16 Maret 2026 lalu.
Putusan tersebut secara signifikan merekonstruksi pemaknaan Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia menyampaikan hal ini dalam acara 7th International Conference on Law, Technology, and Society (INCLAR) di Rayz UMM Hotel pada Rabu (22/7/2026).
“Selama ini, kendala utama menanggulangi tindak pidana di bidang lingkungan dan SDA adalah adanya pembatasan pada Pasal 14 UU Tipikor. Aturan lama mengharuskan aturan sektoral lingkungan menyatakan secara eksplisit bahwa pelanggaran tersebut adalah tipikor. Padahal tidak ada UU sektoral SDA kita yang memuat hal itu,” jelas Prof. Tongat kepada awak media.

Akibat hambatan normatif tersebut, katanya, para pelaku kejahatan lingkungan sebelumnya sulit dijerat dengan undang-undang korupsi.
“Padahal, dampak kerugian kejahatan lingkungan tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis masif yang membutuhkan biaya pemulihan sangat besar,” jelas Prof. Tongat.
Baca Juga:
Pameran MCEBI, Mentan Puji Inovasi Herbal UMM Sebagai Solusi Anemia Berbahan Lokal
Fakultas Hukum UMM Kupas Pentingnya Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP
Lewat putusan MK terbaru ini, Prof. Tongat menilai pemerintah kini memiliki momentum emas untuk melakukan revisi dan harmonisasi berbagai regulasi sektoral di bidang SDA dan lingkungan hidup.
Dengan dibukanya ruang untuk mengonstruksikan kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana korupsi, penegakan hukum dinilai akan jauh lebih efektif.
“Jika dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi, penuntutan sanksi pidana terhadap pelaku bisa jauh lebih berat. Kita tidak hanya bisa menuntut pengembalian hasil tindak pidana (asset recovery), tetapi juga menuntut pelaku membayar pemulihan atas kerusakan kondisi lingkungan hidup yang telah ditimbulkan,” tegasnya.
Melalui forum INCLAR ke-7 ini, FH UMM berkomitmen terus mendorong lahirnya gagasan hukum yang responsif demi melindungi ekosistem dan tata kelola SDA Indonesia yang berkeadilan.
Konferensi internasional ini terselenggara atas kolaborasi FH UMM dengan 15 perguruan tinggi serta melibatkan pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan swasta.
Selain memperkuat jejaring akademik internasional, ajang ini mengupas isu krusial terkait tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) dan hukum lingkungan di Indonesia.







