malanginspirasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Malang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris pegawai yang wafat saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Pemberian santunan ini sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Santunan senilai Rp282.360.200 diserahkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, kepada ahli waris almarhum Dhimas Galuh Kusumaningrum—pegawai PPPK SMP Negeri 23 Kota Malang yang gugur saat bertugas di Balai Kota Malang pada Senin (14/9/2026).
“Santunan ini diserahkan langsung kepada ahli waris almarhum Dhimas Galuh Kusumaningrum, pegawai PPPK di SMP Negeri 23 Kota Malang, yang meninggal dunia saat bertugas,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan rincian hak finansial yang diterima pihak keluarga, yakni Rp278.437.600 untuk JKK Tewas dan Rp3.922.600 untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga:
Apresiasi IMHS 2026 di MCP, Pemkot Malang Dukung Ruang Ekspresi Anak dan Disabilitas
Selain penyaluran JKK, Pemkot Malang dan PT Taspen juga menyalurkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk tenaga pendidik di lingkungan Pemkot Malang yang meninggal akibat kecelakaan kerja sewaktu menunaikan tugas.
Wahyu menegaskan bahwa penyaluran jaminan sosial ini merupakan bukti nyata hadirnya negara sekaligus bentuk apresiasi atas pengabdian almarhum.
Langkah ini memberikan kepastian perlindungan finansial bagi keluarga korban serta menjamin hak-hak kepegawaian terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara, dan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum,” ujar Wahyu.
Selain menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum, Wali Kota Malang turut mengapresiasi PT Taspen atas respons cepat dan pelayanan primanya.







