Malanginspirasi.com – Dr Sri Untari Bisowarno M.AP menghadiri Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, di SLB Kota Malang sebagai menjadi panggung pembuktian sekaligus titik terang bagi kemandirian penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Kreativitas anak-anak berkebutuhan khusus harus kita apresiasi dan diberikan dukungan,”tutur Sri Untari
Secara khusus DPRD bersama Pemprov Jawa Timur siap memformalkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin kuota kerja bagi disabilitas.
Pameran karya siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Malang Raya yang didukung Kementerian Kebudayaan berlangsung meriah di Kota Malang.
Berbagai SLB negeri dan swasta memamerkan produk unggulan hasil olah tangan para siswa, mulai dari jamu tradisional, kuliner, kerajinan tangan (handicraft), griya kayu, hingga sayuran segar dari program Sekolah Ketahanan Pangan (SIKAP).
Sebagai simbol pelestarian budaya lokal, tamu undangan menerima suvenir khusus berupa topeng khas Malang karya para siswa disabilitas.
Acara turut dihadiri Kepala MKKS Kabupaten Malang, para tokoh masyarakat.
Baca Juga:
Sri Untari Dorong Koperasi Multi Pihak Jadi Mesin Baru Ekonomi Kreatif Kota Malang
Di balik konsistensi pembinaan ini, ada sosok pasangan suami istri Joko Rendy dan Maria Karmelia yang yang aktif hari mendampingi para siswa di Pasar Seni Lowokwaru.
Dukungan juga datang dari sutradara dan penulis skenario film, Matthew, yang mengapresiasi ruang ekspresi ini dan berencana menggarap proyek film berlatar kehidupan penyandang disabilitas di Malang.

Suasana kian hidup saat siswa tuna rungu, tuna wicara, hingga down syndrome tampil menari penuh percaya diri, dipandu oleh MC yang merupakan mahasiswa disabilitas fisik dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Untari menyampaikan bahwa mengimbangi semangat kemandirian di daerah, Pemprov dan DPRD Jawa Timur memformalkan Perda tentang Perlindungan, Penghormatan, dan Pemberdayaan Disabilitas.
Poin kunci dalam Perda, sambung Untari, adalah pembentukan Komisi Disabilitas yang berwenang penuh mengawasi dan menegakkan kewajiban kuota tenaga kerja.
Dalam hal ini, sektor Pemerintah (ASN/PPPK/PKWT) wajib mengalokasikan minimal 2 persen dari total formasi untuk penyandang disabilitas.
Sementara untuk sektor swasta wajib menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 1 dari total karyawan di setiap perusahaan.
“Payung hukum ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara agar penyandang disabilitas, khususnya yang memiliki potensi mandiri, mendapatkan hak yang setara di dunia kerja dan kepastian ekonomi demi masa depan yang lebih baik,”pungkas Untari.







