Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Menagih

Malanginspirasi.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sama sekali bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan apa pun di bidang perpajakan. Pernyataan ini menyusul beredarnya persepsi keliru di masyarakat jika anggota Bhabinkamtibmas turut dilibatkan dalam penagihan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Jumat (24/7/2026).

Isir menyampaikan personel Bhabinkamtibmas tidak berhak melakukan penilaian kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Ia meminta publik tidak salah paham terhadap bentuk kerja sama antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pasalnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas di dalamnya sifatnya sebatas pencegahan dan ajakan. Bukan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak.

Menurut Isir, koordinasi antara Polri dan DJP hanya sebatas membangun jejaring informasi di wilayah. Juga memberikan dukungan pendampingan di lapangan bila petugas DJP membutuhkannya agar pelaksanaan tugas mereka berjalan lancar. Ia menegaskan seluruh kewenangan di bidang perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan DJP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP Juga Meluruskan

Penegasan serupa sebelumnya juga disampaikan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memastikan bahwa baik Bhabinkamtibmas maupun Babinsa dari TNI Angkatan Darat bukan petugas pajak. Sehingga tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum perpajakan.

Pernyataan itu dikeluarkan untuk meredam kesalahpahaman yang berkembang di media sosial terkait pelibatan aparat kewilayahan dalam kegiatan DJP.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya membantu DJP memperoleh informasi tambahan di lapangan, bukan sebagai pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.

Ia menjelaskan bahwa sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak sebenarnya mengandalkan teknologi, seperti sistem Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex, sebelum petugas DJP turun langsung ke lapangan untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga:

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Polemik ini mencuat setelah beredarnya Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang di dalamnya mengatur pelibatan unsur kewilayahan. Termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sebagai bagian dari jejaring informasi DJP di daerah.

DJP menjelaskan bahwa pola koordinasi semacam ini bukan hal baru, karena kerja sama dengan aparat kewilayahan sebenarnya telah berjalan sejak 2020. Surat edaran tahun 2026 disebut hanya sebagai penyempurnaan pedoman internal. Bukan kebijakan baru yang memberi kewenangan tambahan kepada TNI maupun Polri di bidang perpajakan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *