Malanginspirasi.com – Koleksi barang adalah salah satu hobi yang banyak dilakukan masyarakat. Mulai dari koleksi buku, tas, sepatu, baju, kendaraan, merch, perhiasan, dan lain sebagainya.
Banyaknya jumlah barang yang dikoleksi ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit dan perawatan. Sehingga bila tidak memiliki anggaran yang memadai atau ketelatenan dalam merawat barang, maka hobi ini tidak cocok untuk dilakukan.
Oleh karenanya, bagaimanakah hukum koleksi barang dalam Islam?
Dilansir melalui Jurnal UIN Alauddin, hobi mengoleksi barang bisa dijadikan sebagai pajangan, meski ada juga yang memang menggunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun ada juga yang membeli barang koleksi sebatas hobi semata.
Dalam Islam, tindakan ini termasuk dalam kategori haram karena hidup berlebih-lebihan dan riya’. Dimana riya’ ini adalah salah satu sifat tercela yang tidak disukai Allah.
Dalam Al Quran pun dijelaskan bahwa mengoleksi barang itu haram jika tidak digunakan dalam hal kebaikan.
Islam mengajarkan umatnya untuk membelanjakan uang seperlunya dan tidak melewati batas. Karena banyak kasus dalam hobi yang satu ini seseorang sampai menghalalkan tindakan tercela demi memuaskan keinginannya dalam membeli barang.
Seperti misalnya melakukan riba, mengabaikan hak orang lain, boros, hingga tidak membayar zakat dan sedekah. Semua ini tentu dilarang dalam agama. Sehingga kita perlu berhati-hati dalam membelanjakan uang. Karena nantinya semua ini akan dihisab dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Selain itu, perilaku konsumtif juga berdampak buruk bagi lingkungan. Seperti menumpuknya sampah sehingga bisa mencemari sekitar. Sebagai umat muslim tentu kita dilarang untuk merusak lingkungan. Karena bisa berdampak panjang hingga ke anak cucu kita kelak.
Karena itu, kita juga harus menjaga bumi bersama dengan lebih bijak dalam berbelanja dan mengurangi koleksi barang yang tidak perlu.