Polresta Malang Kota Konfirmasi PWI Malang Raya Laporkan Hotman Paris

Malanginspirasi.com –  Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin membenarkan kepastian laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA.

“Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi.” kata Ipda Lukman pada Selasa (21/7/2026).

Ipda Lukman menjelaskan  penyampaian pengaduan adalah hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan.

“Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, konfirmasi yang disampaikan sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT.

Adapun substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Hadiri Tasyakuran HPN 2026, Wali Kota Malang Sebut PWI Sebagai Mitra Pemerintah

Kegiatan Bakkes Gratis Polresta Malang Kota Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono mengajukan laporan tersebut setelah dirinya bersama pengurus PWI Malang Raya mengakses platform YouTube berada di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam tayangan tersebut, situasi menjadi perhatian ketika salah seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara.

Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.

Pernyataan yang kemudian viral di berbagai platform media sosial dan media daring, termasuk kalimat “Lu punya otak nggak?”, dinilai PWI Malang Raya sebagai ucapan yang diarahkan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di hadapan publik.

Atas dasar itu, PWI Malang Raya menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan martabat profesi jurnalis, sehingga organisasi memutuskan menempuh jalur hukum melalui pelaporan resmi ke Polresta Malang Kota.

Menurut PWI Malang Raya, langkah hukum tersebut sebagai bentuk upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta mendorong penghormatan terhadap kerja-kerja pers yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Ipda Lukman menegaskan Polresta Malang Kota akan menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

“Kepolisian bekerja berdasarkan aturan hukum. Setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah,” pungkas Ipda Lukman.

Masuknya laporan tersebut menandai dimulainya tahapan administrasi penanganan perkara di kepolisian.

Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Termasuk tahapan verifikasi, klarifikasi, maupun penyelidikan apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *