Malanginspirasi.com – Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani piagam pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (17/9/2026).
Penandatanganan piagam tersebut bertujuan membangun lingkungan perguruan tinggi berintegritas.
Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo mengatakan perguruan tinggi berperan penting membentuk pola pikir generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa.
Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu dimulai dari lingkungan pendidikan, termasuk melalui pengendalian gratifikasi.
“Acara ini merupakan bagian dari kolaborasi perguruan tinggi dengan KPK. Kita ingin korupsi betul-betul dihalangi mulai dari dasar, yaitu gratifikasi dan pola pikir masyarakat, terutama mahasiswa sebagai generasi penerus,” ujar Prof. Widodo.
Menurutnya, membangun integritas di perguruan tinggi tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan.
Integritas harus menjadi bagian dari ekosistem kampus dan diterapkan oleh seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kewajibannya.
“Target UB adalah membangun ekosistem yang lebih baik dan berintegritas, khususnya bagi sivitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa,” katanya.
Pemahaman Gratifikasi Secara Cermat
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa gratifikasi perlu dipahami secara cermat karena dalam praktiknya sering kali menyerupai bentuk tanda terima kasih.
Ia menyebutkan batas antara pemberian yang dianggap sebagai tanda terima kasih dan suap perlu dilihat berdasarkan konteks serta keterkaitannya dengan jabatan maupun kepentingan tertentu.
“Bicara masalah gratifikasi sering kali berbeda tipis antara tanda terima kasih yang diberikan secara terang-terangan dengan suap yang diberikan secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, kita harus memaknainya secara cermat,” jelas Setyo.
Baca Juga:
Delapan Mahasiswa Internasional Bergabung di Program BIPA 2026/2027 FIB UB
Ia menambahkan gratifikasi dapat hadir dalam beragam bentuk, mulai dari pemberian barang hingga fasilitas.
Hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari tetap perlu diwaspadai apabila pemberian tersebut berhubungan dengan kedudukan atau kewenangan seseorang.
Setyo menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak cukup sekadar mengandalkan pemahaman atas aturan, melainkan harus diwujudkan melalui teladan dan perilaku nyata di lingkungan kampus.
“Memang kita beraktivitas dengan intelektual dan merasa mantap dengan pemahaman yang dimiliki. Namun itu tidak cukup. Harus ada contoh nyata, bagaimana tenaga pendidik memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut perguruan tinggi merupakan ekosistem luas yang melibatkan banyak pihak. Upaya pengendalian gratifikasi harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup hubungan antara mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua mahasiswa.
Posisi Strategis Perguruan Tinggi Memperkuat Integritas Nasional
Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. menegaskan posisi strategis perguruan tinggi dalam memperkuat integritas nasional. Menurutnya, pendidikan tidak hanya melahirkan lulusan berprestasi secara akademik, tetapi juga mencetak calon pendidik dan calon pemimpin bangsa bermoral.
Kegiatan penandatanganan piagam diawali oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kemudian dilanjutkan oleh Rektor UB Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Melalui pencanangan PPG, UB, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan KPK memperkuat komitmen untuk menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan piagam, tetapi berlanjut melalui penerapan sistem pengendalian, keteladanan, serta pembentukan perilaku antikorupsi dalam kehidupan sivitas akademika.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi.







