Malanginspirasi.com – HM Sanusi, calon Bupati Malang nomor urut 1, berjanji akan tetap konsisten mengawal Perda Antimaksiat di Kabupaten Malang. Termasuk menolak pendapatan dari retribusi minuman keras (miras) dan prostitusi.
Hal itu disampaikannya dalam agenda kampanye di Dusun Bulurejo, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Selasa (12/11/2024) malam.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus bersih dari hal-hal bersifat syubhat. Retribusi dari miras dan prostitusi dapat digolongkan sebagai syubhat. Bahkan haram dalam Islam.
Penolakan PAD yang ‘dicemari’ hal-hal yang tidak halal, sudah disuarakannya sejak ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di tahun 1999.
Dalam sidang paripurna ketika itu, ia menginterupsi Bupati HM Said (almarhum) yang tengah membacakan pendapatan dari pajak dan retribusi di Kabupaten Malang.
“Saya berdiri, saya interupsi Pak Bupati. Saya mohon yang retribusi miras dan prostitusi untuk dihapus. Saya yakin (pendapatan) Kabupaten Malang cukup, tidak perlu dari dua retribusi itu. Karena itu hukumnya haram bagi orang Islam,” kenang Sanusi.
Meski interupsi di kala bupati sedang berbicara tidak boleh dilakukan, tapi lulusan IAIN Sunan Ampel Surabaya ini tak peduli. Ia merasa wajib menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.
Sanusi bahkan mengancam walk out jika dua retribusi itu disahkan.
“Saya sebagai Ketua Fraksi PKB menyatakan menolak dan menentang. Kalau dipaksakan, saya walk out,” ucapnya tegas.
Reaksi dari Bupati HM Said sendiri ketika itu cukup positif. Bupati menyarankan agar ketika pembahasan di Panitia Anggaran di DPRD, Sanusi bisa meminta dua retribusi tersebut untuk dihapus.
Apa yang dilakukan Sanusi mendapat dukungan penuh PCNU Kabupaten Malang. Bersama Gus Farihin, menggerakan seluruh pengurus PCNU dan PAC untuk beramai-ramai mendatangi DPRD Kabupaten Malang untuk meminta dihapuskannya pendapatan dari yang haram.
DPRD Kabupaten Malang pada akhirnya menerima usulan tersebut.
“Atas usulan NU, akhirnya DPRD membuat Perda Antimaksiat, yang melarang peredaran miras dan prostitusi. Sehingga di Kabupaten Malang pendapatan itu dihapus dan sekarang APBD-nya halal thoyyiban,” kata Sanusi.
Pria kelahiran 1960 ini menambahkan, dengan adanya Perda Antimaksiat, maka jika masih ada miras atau praktek-praktek prostitusi, itu sudah masuk ranah kepolisian.
“Alhamudillah sampai sekarang, Perda Antimaksiat itu pertama kali dari Kabupaten Malang dan diikuti oleh kabupaten-kabupaten yang lain yang semangat amar ma’ruf nahi mungkar-nya sama dengan kita,” kata Sanusi.
Karena itu, jika terpilih nanti, calon bupati yang berpasangan dengan Lathifah Shohib, sebagai calon wakil bupati, berjanji akan tetap konsisten dengan Perda Antimaksiat sekaligus menjaga Kabupaten Malang sebagai daerah yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.