Malanginspirasi.com – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan hari ini, Kamis (30/7/2026). Selaras dengan lonjakan harga komoditas emas di pasar global, logam mulia domestik berbalik naik dan berada di level yang kompetitif.
Berdasarkan pemantauan data resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram hari ini dipatok pada level Rp2.616.000. Angka ini mencatat penguatan signifikan sebesar Rp15.000 jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya.
Kenaikan serupa juga terjadi pada harga buyback (pembelian kembali) yang ditetapkan oleh Antam. Pemegang aset emas batangan yang ingin melakukan penjualan kembali hari ini menikmati kenaikan harga buyback sebesar Rp35.000, mengantar posisinya ke level Rp2.381.000 per gram.
Pengaruh Pasar Global dan Keputusan The Fed
Analis pasar menilai, menguatnya harga emas Antam tidak terlepas dari lonjakan harga emas dunia di pasar spot yang ditutup pada posisi US$4.084,5 per troy ons. Melesat sekitar 1,39% dan mencatatkan rekor tertinggi dalam sepekan terakhir.
Sentimen positif ini turut ditopang oleh langkah bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (The Fed), yang kembali mempertahankan suku bunga acuannya di kisaran 3,5% hingga 3,75%. Keputusan menahan suku bunga untuk kelima kalinya berturut-turut ini membuat daya tarik aset non-imbal hasil (non-yielding asset) seperti emas tetap terjaga di mata investor global.
Pajak Transaksi Emas Batangan
Bagi masyarakat yang berencana bertransaksi, setiap pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun dapat turun menjadi 0,25 persen apabila menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.









