Malanginspirasi.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026).
Menurut Abast, pengawasan ketat dan patroli pembuatan sekat bakar diperketat di tujuh area pegunungan rawan, yaitu Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, dan Lemongan. Personel Polres setempat dilibatkan dalam operasi tersebut.
Selain tujuh gunung itu, kawasan hutan lain di Jawa Timur juga terus dipantau. Jajaran Polda Jatim berkolaborasi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk menekan potensi karhutla.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Abast.
Penguatan strategi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi itu memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat dan udara.
Polda Jatim mengutamakan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli. Namun, penindakan hukum tetap diberlakukan secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Abast.

Untuk mempercepat deteksi dini titik api (hotspot), sinergi dengan instansi terkait terus diperkuat. Personel Bhabinkamtibmas di lereng gunung juga dioptimalkan untuk mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu percikan api.
Baca Juga:
Potensi Ancaman Karhutla di Musim Kemarau Panjang 2026
Polda Jatim mengingatkan sanksi berlapis bagi pelaku karhutla. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Abast.







