Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Kopmen SBW Malang Gelar Workshop SAK EP dan Perpajakan

Malanginspirasi.com – Koperasi Konsumen (Kopmen) Setia Budi Wanita (SBW) Malang menggelar kegiatan Workshop SAK EP dan Perpajakan pada Rabu, 23 September 2026, mulai pukul 08.30 hingga 15.30 WIB.

Acara ini diikuti oleh jajaran aparat perangkat koperasi, meliputi pengurus, pengawas, koordinator usaha, kasie, hingga Petugas Pendatag Lapangan (PPL).

Dengan mengusung tema “Tingkatkan Kompetensi untuk Koperasi yang Lebih Kuat”, kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli di bidang keuangan dan perpajakan asal Surabaya, Drs. Didik Eko Utomo, MM.

Ketua Kopmen SBW, Dr. Sri Untari Bisowarno M.AP mengatakan pendidikan dan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penyesuaian regulasi perpajakan serta implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Private (SAK EP) yang menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).

Ketua Kopmen SBW Dr. Sri Untari Bisowarno M.AP (tengah) saat menghadiri workshop SAK EP (Tri Sukma)
Baca Juga:

Sri Untari Dorong Koperasi Multi Pihak Jadi Mesin Baru Ekonomi Kreatif Kota Malang

Ia menegaskan pentingnya pelatihan ini agar seluruh jajaran manajemen memiliki wawasan akuntansi dan perpajakan yang presisi.

Langkah ini diambil guna memastikan pencatatan transaksi dan penempatan akun laporan keuangan dilakukan sesuai kaidah yang berlaku, sehingga terhindar dari koreksi fiskal.

“Kami adalah koperasi yang tertib dan milik masyarakat banyak. Melalui edukasi ini, kami ingin membangun kecermatan, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana anggota agar betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam workshop tersebut, dibahas pula mengenai penerapan pajak atas bunga atau jasa tabungan anggota yang kini disetarakan dengan regulasi sektor perbankan.

Ketentuan ini sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2022.

Guna memperlancar transisi dan tidak mendadak membebani anggota, Koperasi SBW sebelumnya menanggung beban pajak tersebut secara bertahap pada periode 2022 hingga 2024.

Skema sharing pembebanan pajak mulai diterapkan bersama anggota pada tahun 2025, sebelum akhirnya diberlakukan secara penuh pada tahun 2026 ini melalui pemotongan langsung sebesar 10 persen dari jasa simpanan/tabungan yang masuk ke rekening anggota untuk disetorkan ke kas negara.

Meskipun terdapat kewajiban pemotongan pajak tabungan, pihak pengurus optimistis anggota tetap mendapatkan manfaat optimal melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang sehat dan transparan.

Sebagai kelanjutan dari program pengembangan kapasitas internal, Koperasi SBW juga merencanakan kegiatan bedah buku pada tanggal 25 mendatang.

 

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *