Malanginspirasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperkuat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Layanan Penanganan Strategis, Kerawanan Korupsi, serta Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang dan Jasa bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang, Kamis (24/9) pagi.
Rapat koordinasi ini untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang berjalan sesuai ketentuan.
Hal ini juga memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya praktik korupsi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., Wakil Bupati Malang Dra. Hj. Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, S.Sos., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Malang.
Dalam sambutannya, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan KPK RI melalui pemantauan serta evaluasi tata kelola pemerintahan secara berkala.
Baca Juga:
KPK Evaluasi Pemkab Malang Terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Menurutnya, pengawasan dan evaluasi bukan semata-mata menjadi instrumen pengendalian.
Tetapi juga bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dilaksanakan secara tepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas HM Sanusi.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap usulan program dan kegiatan yang diajukan Perangkat Daerah, kata dia, harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Malang juga mengingatkan agar tidak ada pejabat maupun ASN yang mengabaikan aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Setiap kebijakan dan disposisi program harus dilaksanakan dengan berpegang teguh pada koridor hukum.
“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain aspek perencanaan dan penganggaran, Bupati Malang juga menyoroti pentingnya tata kelola pendapatan daerah.
Penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), misalnya, harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan nilai pasar secara objektif.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola pendapatan daerah sekaligus mencegah adanya kebijakan yang berpotensi memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu.
Lebih jauh, Sanusi menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan sistem pengawasan.
Integritas setiap pejabat dan ASN menjadi benteng utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Sanusi mengajak seluruh jajaran Pemkab Malang untuk bekerja secara jujur, disiplin, profesional, dan konsisten menaati aturan.
Lewat integritas kuat, aparatur akan memiliki landasan yang kokoh dalam menjalankan tugas sekaligus meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran.
Harapannya, rakor bersama KPK RI ini, dapat memperkuat sinergi dan komunikasi dalam peningkatan pencegahan korupsi .
Evaluasi serta masukan dari KPK RI dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik.







