Seminar UU Keinsinyuran Bersama Para Profesor Ahli dan Wahyu Hidayat
Malanginspirasi.com – Seminar keinsinyuran berskala besar baru saja sukses digelar di Universitas Brawijaya Malang. Acara yang mengangkat tema “Refleksi 10 Tahun Perjalanan UU Keinsinyuran” ini dihadiri oleh para ahli, praktisi, Wakil Rektor UB, Anggota Persatuan Insinyur, Wahyu hidayat, dan juga akademisi di bidang keinsinyuran dari berbagai penjuru tanah air.
Selama seminar, para peserta berdiskusi mengenai implementasi Undang-Undang Keinsinyuran selama satu dekade terakhir. Mereka juga membahas tantangan dan peluang yang dihadapi profesi insinyur di masa depan, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insinyur Indonesia.
Acara yang di gelar di gedung Auditorium Universitas Brawijaya Malang ini berjalan sangat lancar, ditambah banyaknya mahaiswa yang begitu antusias mengikuti acara demi acara yang di selenggarakan, tak hanya dari jurusan teknik, mahasiswa yang hadir pun beragam, terdapat mahasiwa dari jurusan ilmu komunikasi yang turut ikut guna menambah ilmu baru
pemateri yang dipilih pun sangat berkompeten di bidangnya, banyak penjelasan mengenai bagaimana kita harus Warning terhadap Malpraktik keinsinyuran, lalu asas pengaturan keinsinyuran, dan masih banyak materi lainnya yang disampaikan dengan jelas dan rapi oleh PROF.DR.IR.AGUS TAUFIK MULYONO (ATM), ST.,MT.,IPU.,ASEAN ENG. Selaku LPJK Kementrian PUPR/DTSL FT UGM/Ketua Forum Kegagalan Bangunan/Ketua Komite Jalan BK sipil PII
Proses seminar pun tak luput dari tanya jawab antar pemateri dan semua tamu undangan, Wahyu Hidayat salah satu tamu undangan yang juga sering disorot dalam acara ini, Wahyu juga dengan lancar menjawab berbagai pertanyaan yang di lontarkan secara tiba tiba oleh pemateri
hal tersebut jelas menunjukan bahwa wahyu hidayat merupakan salah satu orang yang berkompeten di bidang apapun, banyak mahasiswa juga yang menyoroti bagaimana cara wahyu dalam menyampaikan dan menanggapi beberapa pernyataan dari pemateri kepadanya dan juga pada para tamu undangan lainnya
Salah satu tujuan utama dari pengaturan keinsinyuran dan jasa konstruksi ini adalah untuk melindungi masyarakat dari malapraktik. Melalui mekanisme early warning system, pemerintah berupaya mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan proyek yang dapat merugikan masyarakat.
Undang-Undang Keinsinyuran juga menekankan asas profesionalitas, integritas, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, etika, keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian lingkungan hidup. Sementara itu, UU Jasa Konstruksi mengutamakan asas kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keselarasan, keseimbangan, profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, keamanan dan keselamatan, kebebasan, berkelanjutan, dan wawasan lingkungan.