Keluhkan Pengadaan Beras SPHP, Kopmen SBW Malang Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Distribusi

Malanginspirasi.com – Ketua Koperasi Konsumen (Kopmen) Setia Budi Wanita (SBW), Dr. Sri Untari Bisowarno M.AP menyuarakan keluhan terkait kebijakan tata kelola distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan barang kebutuhan pokok yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil serta anggota koperasi.

Ia mengatakan bahwa Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) restriksi pengadaan beras SPHP dan ketidaksesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) memicu kelangkaan stok beras di tingkat retailer koperasi.

“Pengadaan beras SPHP di Koperasi SBW ditujukan untuk membantu anggota yang sebagian besar merupakan pelaku UMKM, seperti pedagang nasi dan usaha katering,” kata Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur ini.

Menurutnya, anggota koperasi kerap mencampur beras SPHP dengan beras premium guna menekan biaya operasional.

Namun, larangan pembatasan pembelian (kulaan) SPHP yang diterbitkan baru-baru ini berdampak langsung pada kelangsungan usaha mereka.

Bukti pengiriman pesan WhatsApp terkait permintaan penghentian transaksi pembelian SPHP (Tri Sukma)
Distribusi Terhenti dan Masalah HET

Selain pembatasan SPHP, kendala juga terjadi pada pasokan beras eceran akibat ketimpangan harga antara tingkat supplier dan ketetapan HET.

Sri Untari membeberkan bahwa harga beli dari supplier tercatat sebesar Rp79.500, sementara koperasi diinstruksikan menjual sesuai HET sebesar Rp74.500.

Baca Juga:

Ketua Kopmen SBW Dr. Sri Untari Serahkan Penghargaan untuk Kelompok 321 Apresiasi Belanja Wajib Tertinggi

Kondisi ini membuat distributor menghentikan pengiriman ke koperasi.

“Kami membeli dari supplier seharga Rp79.500, tetapi diminta menjual Rp74.500. Akhirnya supplier tidak berani mengirim beras karena mematuhi aturan HET. Dampaknya, stok beras kami kosong,” jelasnya.

Masalah kian memuncak menyusul instruksi dari supplier besar yang menyatakan bahwa bulan depan pasokan barang—termasuk produk non-beras seperti homecare dan makanan ringan—diwajibkan menginduk pada Koperasi Desa/Kelurahan Mandiri Pangan (KDKMP).

Sri Untari menilai kebijakan penunjukan KDKMP belum realistis mengingat kesiapan infrastruktur KDKMP di lapangan belum merata.

“KDKMP belum ada yang berjalan penuh dan siap. Anggota koperasi kami ini rakyat kecil. Kebijakan ini tidak wajar jika diberlakukan secara paksa,” tegas Sri Untari.

Langkah Koordinasi dan Rencana Ke Menteri

Merespons persoalan tersebut, Koperasi SBW telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur serta Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Timur.

Sri Untari menegaskan bahwa Dekopinwil telah meminta SBW menyusun laporan resmi sebagai dasar untuk memanggil seluruh Koperasi Konsumen se-Jawa Timur.

Konsolidasi tersebut ditargetkan melahirkan rekomendasi resmi yang akan disampaikan langsung ke Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi.

“Kami akan buat surat resmi ke Dekopinwil, lalu mengonsolidasikan seluruh Koperasi Konsumen di Jawa Timur. Hasil rekomendasi bersama ini akan kami bawa ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi agar ada evaluasi kebijakan,” pungkasnya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *