Malanginspirasi.com – Uang kertas pecahan Rp100.000 yang bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi incaran para kolektor dan penggemar numismatika. Fenomena ini ramai di media sosial setelah Purbaya resmi lengser dari jabatannya.
Purbaya Yudhi Sadewa menjabat Menteri Keuangan hanya sekitar satu tahun, yakni dari 8 September 2025 hingga 14 September 2026. Ia digantikan oleh Suahasil Nazara.
Masa jabatan yang relatif singkat ini membuat lembaran uang yang memuat tanda tangannya dianggap lebih terbatas dibanding uang bertanda tangan pejabat yang menjabat lebih lama.
Uang yang sedang diburu saat ini adalah pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Pada lembaran tersebut tercantum tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Perry Warjiyo sendiri mundur dari jabatannya pada 27 Juli 2026 lalu.
Banyak warga mengaku mulai memeriksa dompet dan uang tunai mereka untuk mencari kombinasi tanda tangan tersebut. Sejumlah netizen bahkan menyebut edisi “Perry-Purbaya” berpotensi menjadi koleksi menarik karena hanya dicetak dalam periode singkat.
Sah Sebagai Alat Pembayaran
Bank Indonesia (BI) merespons fenomena ini dengan menegaskan bahwa uang tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa tanda tangan pada uang rupiah disesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi dilakukan.
“Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia merupakan uang yang diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang telah ditetapkan dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Ramdan.
Ia menambahkan, pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang yang telah diproduksi dan diedarkan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Meski menarik perhatian kolektor, para pengamat numismatika mengingatkan bahwa berakhirnya masa jabatan seorang pejabat tidak otomatis menjadikan uang bertanda tangannya langka atau bernilai tinggi. Nilai koleksi dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi fisik uang, jumlah yang beredar, serta permintaan pasar.
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diimbau untuk tetap menggunakannya secara normal. Sementara bagi yang ingin mengoleksi, disarankan untuk membedakan antara fungsi uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai numismatik yang terbentuk di pasar kolektor.








